Regulasi

Peraturan Kripto Terbaru Indonesia 2026: Apa yang Berubah

Update regulasi kripto Indonesia: transisi Bappebti ke OJK, PMK pajak terbaru, izin PFAK, dan dampak ke investor retail.

Tim RedaksiTim editorial beritakripto
20 Mei 20265 menit baca
Bagikan:
Palu hakim dan dokumen regulasi di meja kerja

Regulasi kripto Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak 2023. Pengesahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memindahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto secara bertahap dari Bappebti (Kementerian Perdagangan) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Artikel ini meringkas perubahan regulasi yang paling relevan untuk investor retail per 2026.

Konteks: Mengapa Regulasi Berubah

Sebelum UU PPSK, aset kripto di Indonesia diatur sebagai komoditas digital di bawah kewenangan Bappebti. Pendekatan ini valid secara historis karena belum ada kerangka khusus untuk aset digital di Indonesia. Tapi seiring industri matang, kebutuhan supervisi ala sektor jasa keuangan jadi makin jelas.

UU PPSK mengakomodasi perubahan ini dengan memasukkan aset kripto ke dalam ruang lingkup pengaturan OJK, sejajar dengan instrumen keuangan lain seperti efek, perbankan, dan asuransi.

Transisi Bappebti ke OJK

Transisi kewenangan dirancang bertahap untuk memberi waktu pelaku industri menyesuaikan. Detail teknis transisi diatur melalui peraturan turunan dari UU PPSK.

Apa yang Tetap di Bappebti (Selama Transisi)

  • Penerbitan dan revisi izin PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) selama masa transisi
  • Pengelolaan daftar koin yang diperdagangkan
  • Bursa kripto (CFX) sebagai infrastruktur perdagangan
  • Mekanisme pajak via PMK 68/2022 (di bawah Kementerian Keuangan)

Apa yang Beralih ke OJK

  • Kewenangan pengaturan dan pengawasan akhir aset kripto sebagai bagian sektor jasa keuangan
  • Penyusunan kerangka perlindungan konsumen ala sektor keuangan
  • Koordinasi pengawasan dengan Bank Indonesia untuk aspek pembayaran dan stabilitas sistem

Status implementasi terkini bisa dicek di bappebti.go.id dan ojk.go.id.

PMK 68/2022: Pajak Crypto

Pajak transaksi aset kripto tetap diatur oleh PMK 68/PMK.03/2022 yang efektif Mei 2022. Per 2026, ketentuan utama masih berlaku:

Jenis PajakExchange Dalam NegeriExchange Luar Negeri
PPh Final0,1% dari nilai transaksi0,2% dari nilai transaksi
PPN0,11% dari nilai transaksi0,22% dari nilai transaksi
Total0,21%0,42%

Pajak dipungut otomatis oleh exchange terdaftar Bappebti sebagai pemungut. Karena PPh-nya final, tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT.

Pelaku industri sempat mendorong peninjauan ulang struktur pajak ini dengan argumen daya saing terhadap exchange luar negeri. Status review tergantung kebijakan Kementerian Keuangan dan dapat diverifikasi via pengumuman resmi.

Izin PFAK dan Ekosistem Bursa

Industri kripto Indonesia disusun dengan tiga lapisan izin:

Calon PFAK (CPFAK)

Tahap awal sebelum mendapat izin penuh sebagai Pedagang. Operasi terbatas dan tidak boleh menerima dana publik penuh.

PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto)

Izin penuh untuk operasi exchange ritel. PFAK berlisensi wajib:

  • Anggota Bursa Kripto (CFX) sebagai infrastruktur perdagangan
  • Memakai kustodian terdaftar untuk penyimpanan aset
  • Pakai lembaga kliring untuk settlement
  • Compliance KYC, AML, dan pelaporan pajak

Bursa Kripto (CFX) dan Infrastruktur Pendukung

Bursa Kripto Indonesia (CFX) berdiri sebagai infrastruktur sentral perdagangan kripto Indonesia, mirip dengan bursa efek untuk saham. Selain bursa, ada kustodian dan lembaga kliring sebagai bagian ekosistem terintegrasi.

Status izin PFAK individual dapat dicek di daftar resmi bappebti.go.id.

Daftar Koin yang Diperdagangkan

Bappebti menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di exchange Indonesia. Aset di luar daftar tidak boleh dilisting di PFAK lokal walaupun populer secara global. Daftar ini di-update periodik.

Implikasi untuk investor retail:

  • Tidak semua koin yang ada di CoinGecko bisa dibeli di exchange Indonesia
  • Untuk koin tidak terdaftar, investor perlu pakai exchange luar negeri (dengan tarif pajak 0,2% PPh dan 0,22% PPN) atau DEX

Dampak Praktis untuk Investor Retail

Yang Tidak Berubah (Banyak)

  • Tarif pajak transaksi via PMK 68/2022
  • Mekanisme withholding di exchange terdaftar
  • Kewajiban lapor saldo crypto sebagai harta di SPT
  • Akses ke exchange Bappebti dan koin terdaftar

Yang Berubah (Bertahap)

  • Pengawas akhir industri (Bappebti -> OJK)
  • Kerangka perlindungan konsumen (mengarah ke standar sektor jasa keuangan)
  • Kemungkinan kerangka baru untuk produk derivatif crypto, ETF, atau struktur lain (tergantung peraturan turunan OJK)

Yang Harus Diperhatikan

  • Pilih exchange yang berlisensi PFAK: status izin penuh memberi perlindungan konsumen lebih baik
  • Periksa kepatuhan exchange: laporan tahunan, transparansi cadangan, dan reputasi tim
  • Update peraturan secara periodik: peraturan turunan OJK terkait crypto akan terus diterbitkan

Anti-Money Laundering dan KYC

PFAK di Indonesia wajib menerapkan KYC (Know Your Customer) dan kebijakan anti-money laundering sesuai standar nasional. User retail harus:

  • Verifikasi identitas dengan KTP dan dokumen pendukung saat registrasi
  • Limit transaksi mungkin diberlakukan per tier KYC
  • Transaksi mencurigakan dapat di-flag dan dilaporkan ke PPATK

Larangan Crypto sebagai Alat Pembayaran

Penting: di Indonesia, aset kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran. Posisi ini ditegaskan Bank Indonesia. Crypto hanya boleh diperlakukan sebagai komoditas digital untuk diperdagangkan. Detail di pengumuman resmi Bank Indonesia.

Implikasi:

  • Anda boleh beli dan jual crypto sebagai investasi
  • Anda tidak boleh memakai crypto untuk bayar barang/jasa secara legal di Indonesia
  • Merchant yang menerima pembayaran crypto melanggar peraturan Bank Indonesia

Apa Selanjutnya

Beberapa area yang sedang dikembangkan kerangka regulasinya:

  • Produk derivatif crypto: futures, perpetuals di exchange lokal
  • Stablecoin dan Rupiah Digital: Bank Indonesia mengembangkan kerangka untuk CBDC
  • DeFi dan Web3: pendekatan regulasi terhadap protokol tanpa entitas terpusat masih dalam diskusi
  • Tokenisasi aset riil: real-world assets (RWA) tokenization

Setiap peraturan turunan akan diterbitkan melalui mekanisme resmi (POJK, PBI, dan peraturan menteri terkait). Pantau update di kanal resmi.

Timeline Compliance

Untuk investor retail, deadline kunci yang relevan:

  • 31 Maret setiap tahun: deadline SPT Tahunan
  • Setiap transaksi: pajak otomatis dipotong di exchange terdaftar
  • Setiap upgrade KYC: ikuti instruksi exchange untuk maintain status akun

Disclaimer

Artikel ini ringkasan posisi regulasi per 2026 berdasarkan sumber resmi. Status implementasi spesifik dapat berubah cepat. Untuk kasus operasional atau kepatuhan kompleks, konsultasi konsultan hukum atau pajak yang specialized di sektor aset kripto.

Advertisement336 × 280 · Medium Rectangle

Sumber

  1. UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)(akses 20 Mei 2026)
  2. PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 20 Mei 2026)
  3. Bappebti - Regulasi Aset Kripto(akses 20 Mei 2026)
  4. OJK - Pengaturan dan Pengawasan Sektor Keuangan(akses 20 Mei 2026)
Disclosure

Status implementasi regulasi berubah cepat. Konsultasi ke konsultan kepatuhan untuk kasus operasional spesifik.

Disclaimer

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bermanfaat? Bantu sebarkan:
Bagikan:
Penulis
Tim Redaksi

Tim editorial beritakripto.id meliput berita dan tren crypto di Indonesia.