Regulasi

Peraturan Kripto Terbaru Indonesia 2026: Apa yang Berubah

Update regulasi kripto Indonesia 2026: pengawasan OJK, whitelist penyelenggara, PMK 50/2025, pajak crypto, dan dampak ke investor retail.

Tim RedaksiTim editorial beritakripto
20 Mei 2026Diperbarui 23 Juni 2026Dicek oleh Tim Redaksi 23 Juni 20265 menit baca
Bagikan:
Palu hakim dan dokumen regulasi di meja kerja

Regulasi kripto Indonesia berubah besar sejak UU P2SK dan aturan turunannya. Intinya: aset kripto tidak lagi hanya diperlakukan sebagai komoditas di bawah Bappebti, tetapi masuk ke kerangka aset keuangan digital yang diawasi OJK. Pada 20 Januari 2026, OJK dan Bappebti menyatakan masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, telah resmi berakhir.

Untuk investor retail, perubahan paling praktis ada tiga: cek legalitas platform lewat daftar/whitelist OJK, pahami pajak baru di PMK 50/2025, dan jangan menganggap semua produk crypto global otomatis legal atau cocok dipakai di Indonesia.

Konteks: Mengapa Regulasi Berubah

Sebelum UU PPSK, aset kripto di Indonesia diatur sebagai komoditas digital di bawah kewenangan Bappebti. Pendekatan ini valid secara historis karena belum ada kerangka khusus untuk aset digital di Indonesia. Tapi seiring industri matang, kebutuhan supervisi ala sektor jasa keuangan jadi makin jelas.

UU PPSK mengakomodasi perubahan ini dengan memasukkan aset kripto ke dalam ruang lingkup pengaturan OJK, sejajar dengan instrumen keuangan lain seperti efek, perbankan, dan asuransi.

Pengawasan Kini Berada di OJK

Sebelum UU P2SK, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas digital. Setelah peralihan, OJK menjadi rujukan utama untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Bappebti tetap relevan secara historis dan dalam koordinasi lintas otoritas, tetapi pembaca retail sebaiknya memakai kanal OJK untuk mengecek status penyelenggara terbaru.

Yang berubah secara praktis:

  • daftar legalitas platform mengarah ke whitelist/daftar OJK;
  • istilah dan izin menyesuaikan kerangka aset keuangan digital;
  • perlindungan konsumen makin dekat ke standar sektor jasa keuangan;
  • kewajiban pajak tetap berada di ranah Kementerian Keuangan/DJP.

Status terbaru dapat dicek di halaman OJK untuk perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Whitelist dan Daftar Penyelenggara

OJK menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Daftar ini menjadi rujukan penting untuk memastikan platform yang dipakai benar-benar legal, bukan aplikasi tiruan, broker abu-abu, atau entitas luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan Indonesia.

Sebelum membuka akun, cek:

  • nama badan hukum;
  • nama aplikasi/platform;
  • status izin atau pendaftaran;
  • kanal resmi website dan aplikasi;
  • apakah platform tersebut tercantum di daftar OJK terbaru.

PMK 50/2025: Pajak Crypto Terbaru

Pajak transaksi aset kripto kini mengacu ke PMK No. 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Ini menggantikan ringkasan populer lama berbasis PMK 50/2025.

Ketentuan praktis untuk investor:

Jenis TransaksiPAKD/PPMSE Dalam NegeriNon-PAKD / PPMSE Luar Negeri
PPh Final saat jual0,21% dari nilai transaksi1% dari nilai transaksi
PPN atas penyerahan aset kriptoTidak dikenai dari nilai asetTidak dikenai dari nilai aset
PPN jasa platformDapat dikenakan atas fee/komisiTergantung status dan penunjukan

PPh final tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT. Namun saldo crypto yang masih dimiliki tetap dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan.

Izin PAKD dan Ekosistem Bursa

Istilah lama seperti PFAK/CPFAK masih sering muncul di artikel historis, tetapi pembaca sebaiknya memahami arah barunya sebagai pedagang atau penyelenggara aset keuangan digital di bawah OJK.

Ekosistem perdagangan tetap melibatkan beberapa lapisan:

  • penyelenggara aplikasi/exchange retail;
  • bursa atau exchange aset keuangan digital;
  • lembaga kliring/settlement;
  • kustodian atau pengelola penyimpanan aset;
  • sistem KYC, AML, dan pelaporan transaksi.

Untuk pengguna, detail struktur ini tidak perlu dihafal. Yang penting: gunakan platform yang legal, cek daftar OJK, aktifkan keamanan akun, dan jangan menyimpan seluruh aset jangka panjang di exchange.

Bursa Kripto (CFX) dan Infrastruktur Pendukung

Bursa Kripto Indonesia (CFX) berdiri sebagai infrastruktur sentral perdagangan kripto Indonesia, mirip dengan bursa efek untuk saham. Selain bursa, ada kustodian dan lembaga kliring sebagai bagian ekosistem terintegrasi.

Status izin individual dapat dicek di daftar resmi OJK.

Daftar Koin yang Diperdagangkan

Otoritas menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di platform Indonesia. Aset di luar daftar tidak otomatis tersedia di exchange lokal walaupun populer secara global. Daftar ini dapat berubah periodik.

Implikasi untuk investor retail:

  • Tidak semua koin yang ada di CoinGecko bisa dibeli di exchange Indonesia
  • Untuk koin yang tidak tersedia lokal, investor sering tergoda memakai exchange luar negeri atau DEX. Pahami risiko pajak, custody, dan regulasi sebelum melakukannya.

Dampak Praktis untuk Investor Retail

Yang Tetap Perlu Dilakukan

  • Cek legalitas platform di daftar OJK
  • Simpan bukti transaksi dan laporan pajak platform
  • Kewajiban lapor saldo crypto sebagai harta di SPT
  • Pahami bahwa crypto bukan alat pembayaran sah di Indonesia

Yang Berubah

  • Pengawas utama industri kini OJK
  • Kerangka perlindungan konsumen (mengarah ke standar sektor jasa keuangan)
  • Pajak transaksi mengacu ke PMK 50/2025
  • Istilah legalitas platform bergeser dari kerangka Bappebti historis ke whitelist/daftar OJK

Yang Harus Diperhatikan

  • Pilih platform berizin/terdaftar OJK: status legal adalah filter pertama
  • Periksa kanal resmi: jangan unduh aplikasi dari link iklan atau pesan pribadi
  • Update peraturan periodik: pajak, produk derivatif, stablecoin, dan DeFi masih bisa berubah

Anti-Money Laundering dan KYC

Penyelenggara legal di Indonesia wajib menerapkan KYC (Know Your Customer) dan kebijakan anti-money laundering sesuai standar nasional. User retail harus:

  • Verifikasi identitas dengan KTP dan dokumen pendukung saat registrasi
  • Limit transaksi mungkin diberlakukan per tier KYC
  • Transaksi mencurigakan dapat di-flag dan dilaporkan ke PPATK

Larangan Crypto sebagai Alat Pembayaran

Penting: di Indonesia, aset kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran. Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai aset keuangan digital melalui penyelenggara yang legal. Detail posisi pembayaran tetap mengacu ke Bank Indonesia.

Implikasi:

  • Anda boleh beli dan jual crypto sebagai investasi
  • Anda tidak boleh memakai crypto untuk bayar barang/jasa secara legal di Indonesia
  • Merchant yang menerima pembayaran crypto melanggar peraturan Bank Indonesia

Apa Selanjutnya

Beberapa area yang sedang dikembangkan kerangka regulasinya:

  • Produk derivatif crypto: futures, perpetuals di exchange lokal
  • Stablecoin dan Rupiah Digital: Bank Indonesia mengembangkan kerangka untuk CBDC
  • DeFi dan Web3: pendekatan regulasi terhadap protokol tanpa entitas terpusat masih dalam diskusi
  • Tokenisasi aset riil: real-world assets (RWA) tokenization

Setiap peraturan turunan akan diterbitkan melalui mekanisme resmi (POJK, PBI, dan peraturan menteri terkait). Pantau update di kanal resmi.

Timeline Compliance

Untuk investor retail, deadline kunci yang relevan:

  • 31 Maret setiap tahun: deadline SPT Tahunan
  • Setiap transaksi penjualan: PPh final umumnya dipotong otomatis oleh PAKD/PPMSE dalam negeri
  • Setiap upgrade KYC: ikuti instruksi exchange untuk maintain status akun

Disclaimer

Artikel ini ringkasan posisi regulasi per 2026 berdasarkan sumber resmi. Status implementasi spesifik dapat berubah cepat. Untuk kasus operasional atau kepatuhan kompleks, konsultasi konsultan hukum atau pajak yang spesialis di sektor aset kripto.

Advertisement336 × 280 · Medium Rectangle

Sumber

  1. UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)(akses 23 Jun 2026)
  2. OJK - Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital(akses 23 Jun 2026)
  3. OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 21 April 2026(akses 23 Jun 2026)
  4. PMK No. 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
  5. DJP - PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
Disclosure

Status implementasi regulasi berubah cepat. Konsultasi ke konsultan kepatuhan untuk kasus operasional spesifik.

Disclaimer

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bermanfaat? Bantu sebarkan:
Bagikan:
Penulis
Tim Redaksi

Tim editorial beritakripto.id meliput berita dan tren crypto di Indonesia.