Peraturan Kripto Terbaru Indonesia 2026: Apa yang Berubah
Update regulasi kripto Indonesia 2026: pengawasan OJK, whitelist penyelenggara, PMK 50/2025, pajak crypto, dan dampak ke investor retail.
Regulasi kripto Indonesia berubah besar sejak UU P2SK dan aturan turunannya. Intinya: aset kripto tidak lagi hanya diperlakukan sebagai komoditas di bawah Bappebti, tetapi masuk ke kerangka aset keuangan digital yang diawasi OJK. Pada 20 Januari 2026, OJK dan Bappebti menyatakan masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, telah resmi berakhir.
Untuk investor retail, perubahan paling praktis ada tiga: cek legalitas platform lewat daftar/whitelist OJK, pahami pajak baru di PMK 50/2025, dan jangan menganggap semua produk crypto global otomatis legal atau cocok dipakai di Indonesia.
Konteks: Mengapa Regulasi Berubah
Sebelum UU PPSK, aset kripto di Indonesia diatur sebagai komoditas digital di bawah kewenangan Bappebti. Pendekatan ini valid secara historis karena belum ada kerangka khusus untuk aset digital di Indonesia. Tapi seiring industri matang, kebutuhan supervisi ala sektor jasa keuangan jadi makin jelas.
UU PPSK mengakomodasi perubahan ini dengan memasukkan aset kripto ke dalam ruang lingkup pengaturan OJK, sejajar dengan instrumen keuangan lain seperti efek, perbankan, dan asuransi.
Pengawasan Kini Berada di OJK
Sebelum UU P2SK, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas digital. Setelah peralihan, OJK menjadi rujukan utama untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Bappebti tetap relevan secara historis dan dalam koordinasi lintas otoritas, tetapi pembaca retail sebaiknya memakai kanal OJK untuk mengecek status penyelenggara terbaru.
Yang berubah secara praktis:
- daftar legalitas platform mengarah ke whitelist/daftar OJK;
- istilah dan izin menyesuaikan kerangka aset keuangan digital;
- perlindungan konsumen makin dekat ke standar sektor jasa keuangan;
- kewajiban pajak tetap berada di ranah Kementerian Keuangan/DJP.
Status terbaru dapat dicek di halaman OJK untuk perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Whitelist dan Daftar Penyelenggara
OJK menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Daftar ini menjadi rujukan penting untuk memastikan platform yang dipakai benar-benar legal, bukan aplikasi tiruan, broker abu-abu, atau entitas luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan Indonesia.
Sebelum membuka akun, cek:
- nama badan hukum;
- nama aplikasi/platform;
- status izin atau pendaftaran;
- kanal resmi website dan aplikasi;
- apakah platform tersebut tercantum di daftar OJK terbaru.
PMK 50/2025: Pajak Crypto Terbaru
Pajak transaksi aset kripto kini mengacu ke PMK No. 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Ini menggantikan ringkasan populer lama berbasis PMK 50/2025.
Ketentuan praktis untuk investor:
| Jenis Transaksi | PAKD/PPMSE Dalam Negeri | Non-PAKD / PPMSE Luar Negeri |
|---|---|---|
| PPh Final saat jual | 0,21% dari nilai transaksi | 1% dari nilai transaksi |
| PPN atas penyerahan aset kripto | Tidak dikenai dari nilai aset | Tidak dikenai dari nilai aset |
| PPN jasa platform | Dapat dikenakan atas fee/komisi | Tergantung status dan penunjukan |
PPh final tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT. Namun saldo crypto yang masih dimiliki tetap dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan.
Izin PAKD dan Ekosistem Bursa
Istilah lama seperti PFAK/CPFAK masih sering muncul di artikel historis, tetapi pembaca sebaiknya memahami arah barunya sebagai pedagang atau penyelenggara aset keuangan digital di bawah OJK.
Ekosistem perdagangan tetap melibatkan beberapa lapisan:
- penyelenggara aplikasi/exchange retail;
- bursa atau exchange aset keuangan digital;
- lembaga kliring/settlement;
- kustodian atau pengelola penyimpanan aset;
- sistem KYC, AML, dan pelaporan transaksi.
Untuk pengguna, detail struktur ini tidak perlu dihafal. Yang penting: gunakan platform yang legal, cek daftar OJK, aktifkan keamanan akun, dan jangan menyimpan seluruh aset jangka panjang di exchange.
Bursa Kripto (CFX) dan Infrastruktur Pendukung
Bursa Kripto Indonesia (CFX) berdiri sebagai infrastruktur sentral perdagangan kripto Indonesia, mirip dengan bursa efek untuk saham. Selain bursa, ada kustodian dan lembaga kliring sebagai bagian ekosistem terintegrasi.
Status izin individual dapat dicek di daftar resmi OJK.
Daftar Koin yang Diperdagangkan
Otoritas menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di platform Indonesia. Aset di luar daftar tidak otomatis tersedia di exchange lokal walaupun populer secara global. Daftar ini dapat berubah periodik.
Implikasi untuk investor retail:
- Tidak semua koin yang ada di CoinGecko bisa dibeli di exchange Indonesia
- Untuk koin yang tidak tersedia lokal, investor sering tergoda memakai exchange luar negeri atau DEX. Pahami risiko pajak, custody, dan regulasi sebelum melakukannya.
Dampak Praktis untuk Investor Retail
Yang Tetap Perlu Dilakukan
- Cek legalitas platform di daftar OJK
- Simpan bukti transaksi dan laporan pajak platform
- Kewajiban lapor saldo crypto sebagai harta di SPT
- Pahami bahwa crypto bukan alat pembayaran sah di Indonesia
Yang Berubah
- Pengawas utama industri kini OJK
- Kerangka perlindungan konsumen (mengarah ke standar sektor jasa keuangan)
- Pajak transaksi mengacu ke PMK 50/2025
- Istilah legalitas platform bergeser dari kerangka Bappebti historis ke whitelist/daftar OJK
Yang Harus Diperhatikan
- Pilih platform berizin/terdaftar OJK: status legal adalah filter pertama
- Periksa kanal resmi: jangan unduh aplikasi dari link iklan atau pesan pribadi
- Update peraturan periodik: pajak, produk derivatif, stablecoin, dan DeFi masih bisa berubah
Anti-Money Laundering dan KYC
Penyelenggara legal di Indonesia wajib menerapkan KYC (Know Your Customer) dan kebijakan anti-money laundering sesuai standar nasional. User retail harus:
- Verifikasi identitas dengan KTP dan dokumen pendukung saat registrasi
- Limit transaksi mungkin diberlakukan per tier KYC
- Transaksi mencurigakan dapat di-flag dan dilaporkan ke PPATK
Larangan Crypto sebagai Alat Pembayaran
Penting: di Indonesia, aset kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran. Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai aset keuangan digital melalui penyelenggara yang legal. Detail posisi pembayaran tetap mengacu ke Bank Indonesia.
Implikasi:
- Anda boleh beli dan jual crypto sebagai investasi
- Anda tidak boleh memakai crypto untuk bayar barang/jasa secara legal di Indonesia
- Merchant yang menerima pembayaran crypto melanggar peraturan Bank Indonesia
Apa Selanjutnya
Beberapa area yang sedang dikembangkan kerangka regulasinya:
- Produk derivatif crypto: futures, perpetuals di exchange lokal
- Stablecoin dan Rupiah Digital: Bank Indonesia mengembangkan kerangka untuk CBDC
- DeFi dan Web3: pendekatan regulasi terhadap protokol tanpa entitas terpusat masih dalam diskusi
- Tokenisasi aset riil: real-world assets (RWA) tokenization
Setiap peraturan turunan akan diterbitkan melalui mekanisme resmi (POJK, PBI, dan peraturan menteri terkait). Pantau update di kanal resmi.
Timeline Compliance
Untuk investor retail, deadline kunci yang relevan:
- 31 Maret setiap tahun: deadline SPT Tahunan
- Setiap transaksi penjualan: PPh final umumnya dipotong otomatis oleh PAKD/PPMSE dalam negeri
- Setiap upgrade KYC: ikuti instruksi exchange untuk maintain status akun
Disclaimer
Artikel ini ringkasan posisi regulasi per 2026 berdasarkan sumber resmi. Status implementasi spesifik dapat berubah cepat. Untuk kasus operasional atau kepatuhan kompleks, konsultasi konsultan hukum atau pajak yang spesialis di sektor aset kripto.
Sumber
- UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)(akses 23 Jun 2026)
- OJK - Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital(akses 23 Jun 2026)
- OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 21 April 2026(akses 23 Jun 2026)
- PMK No. 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
- DJP - PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
Status implementasi regulasi berubah cepat. Konsultasi ke konsultan kepatuhan untuk kasus operasional spesifik.
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.