OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Regulator sektor keuangan Indonesia. Mengambil alih pengawasan crypto bertahap dari Bappebti per UU P2SK 2023.
Penjelasan
Sobat Kripto, OJK adalah otoritas independen yang mengawasi industri keuangan Indonesia. Transisi pengawasan crypto dari Bappebti ke OJK diamanatkan UU P2SK 2023 dengan periode transisi maksimal 2 tahun. Tujuannya konsolidasi pengawasan aset keuangan dan harmonisasi dengan praktik global.
Mandat OJK
OJK berdiri 2011 berdasarkan UU 21/2011. Mandat: pengawasan industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan. Independen, akuntabel langsung ke DPR. Dengan UU P2SK 2023, ruang lingkup diperluas mencakup aset kripto, mengambil alih dari Bappebti secara gradual.
Dampak untuk Investor
Kemungkinan ada penyesuaian KYC/AML yang lebih ketat, integrasi dengan sistem perbankan, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Untuk exchange: licensing CPFAK akan transition ke skema OJK-style. Exchange existing tetap beroperasi selama transisi. Tarif pajak (PMK 68/2022) tidak berubah karena produk Kemenkeu.
Perlindungan Konsumen
OJK punya track record perlindungan konsumen yang lebih established: Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), edukasi finansial via SikapiUangmu, sistem pelaporan komplain. Untuk crypto, ini menjanjikan kerangka komplain yang lebih jelas. Compliance burden exchange juga akan naik.