Bappebti
Regulator perdagangan komoditas Indonesia, termasuk crypto. Di bawah Kementerian Perdagangan.
Penjelasan
Sobat Kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia sebagai komoditas (bukan sekuritas). Lisensi CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) wajib untuk exchange yang beroperasi legal. UU P2SK 2023 mengamanatkan pengalihan pengawasan bertahap ke OJK.
Peran Utama
Bappebti issue lisensi CPFAK untuk exchange yang ingin beroperasi legal. Persyaratan: modal disetor minimum Rp50 miliar, kantor fisik Indonesia, audit teknologi, tim compliance, sistem AML/KYC. Per 2026 ada sekitar 29 exchange terdaftar. List terbaru di website bappebti.go.id. Operasi tanpa CPFAK ilegal.
Koordinasi Pajak
Bappebti tidak langsung urus pajak, tapi koordinasi dengan DJP. PMK 68/2022 yang atur pajak crypto adalah produk Kemenkeu. Implementasi via exchange terdaftar Bappebti. Tarif: PPh final 0,1 persen plus PPN 0,11 persen untuk exchange dalam negeri. Tarif 2 kali untuk exchange luar negeri.
Transisi ke OJK
UU P2SK 2023 mengamanatkan transisi pengawasan crypto dari Bappebti ke OJK secara bertahap, target 2-3 tahun. Tujuan: konsolidasi regulasi finansial di satu otoritas, harmonisasi dengan praktik internasional. Selama transisi, exchange existing tetap operate. Sobat Kripto ikuti update Bappebti dan OJK.