PMK 68/2022
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur PPh dan PPN atas transaksi crypto di Indonesia.
Penjelasan
Sobat Kripto, PMK 68/PMK.03/2022 berlaku 1 Mei 2022. Tarif PPh final: 0,1 persen (exchange dalam negeri terdaftar Bappebti), 0,2 persen (luar negeri). PPN jasa exchange: 0,11 persen (dalam negeri), 0,22 persen (luar negeri). Pajak dipotong otomatis exchange. Bersifat final, tidak digabung penghasilan lain di SPT.
Latar Belakang
PMK 68/PMK.03/2022 diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani 30 Maret 2022, berlaku 1 Mei 2022. Latar belakang: crypto sudah masif diperdagangkan tapi belum ada kerangka pajak jelas. Status crypto: barang kena pajak tidak berwujud dan aset digital. Dasar: UU PPh, UU PPN, UU HPP.
Tarif Pajak
Exchange dalam negeri: PPh final 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan plus PPN 0,11 persen. Exchange luar negeri: tarif 2 kali lipat (0,2 persen dan 0,22 persen). PPh final, tidak digabung penghasilan lain. Hanya pada penjualan (sisi sell), bukan beli. Exchange otomatis potong dan setor ke kas negara.
Implikasi Praktis
Beli BTC senilai Rp10 juta lalu jual di exchange Bappebti: total pajak 0,21 persen. Di exchange luar negeri: 0,42 persen, 2 kali lipat. Alasan kuat pakai exchange terdaftar Bappebti. Saldo crypto tetap wajib dilaporkan sebagai harta di SPT tahunan (kode 029). Konsultasi konsultan pajak untuk transaksi DeFi.