PMK 68/2022
Aturan pajak crypto lama yang penting secara historis, tetapi bukan panduan utama transaksi berjalan 2026.
Penjelasan
Sobat Kripto, PMK 68/PMK.03/2022 berlaku sejak 1 Mei 2022 dan menjadi fondasi awal pajak transaksi crypto Indonesia. Untuk transaksi berjalan 2026, rujukan praktisnya sudah bergeser ke PMK 50/2025.
Latar Belakang
PMK 68/PMK.03/2022 diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani 30 Maret 2022, berlaku 1 Mei 2022. Latar belakang: crypto sudah masif diperdagangkan tapi belum ada kerangka pajak jelas. Status crypto: barang kena pajak tidak berwujud dan aset digital. Dasar: UU PPh, UU PPN, UU HPP.
Tarif Pajak
Di rezim PMK 68/2022, ringkasan yang populer adalah PPh final 0,1 persen untuk exchange dalam negeri dan 0,2 persen untuk luar negeri, plus PPN jasa exchange. Ini berguna untuk membaca transaksi historis, bukan sebagai rumus utama 2026.
Implikasi Praktis
Kalau Sobat Kripto sedang merekonsiliasi transaksi lama, PMK 68/2022 masih relevan sebagai konteks historis. Untuk transaksi baru, pakai PMK 50/2025 dan simpan bukti transaksi dari platform atau wallet pribadi.