PPh Final Crypto
Pajak Penghasilan Final atas penjualan crypto: 0,1 persen (dalam negeri) atau 0,2 persen (luar negeri).
Penjelasan
Sobat Kripto, sesuai PMK 68/2022, setiap penjualan crypto di exchange dikenai PPh final yang dipotong otomatis. Karena final, tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT. Saldo crypto tetap wajib dilaporkan sebagai harta (kode 029) di SPT tahunan.
Arti 'Final'
PPh Final berarti pajak yang dipotong saat transaksi adalah pajak akhir. Tidak digabung dengan penghasilan lain saat hitung pajak tahunan. Lawan dari PPh Final adalah PPh Pasal 25/29 yang non-final. Kelebihan PPh Final untuk crypto: tarif rendah, simpel, tidak butuh kalkulasi capital gain yang rumit.
Kapan Dikenakan
Saat penjualan crypto: jual crypto ke IDR, swap crypto ke crypto lain, gunakan crypto untuk beli barang. Tidak dikenakan saat: beli crypto, transfer antar wallet sendiri, terima airdrop (airdrop kena PPh non-final sebagai penghasilan). Tarif: 0,1 persen di exchange Bappebti, 0,2 persen di exchange luar negeri.
Pelaporan Saldo
Meskipun PPh sudah final, saldo crypto di akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan sebagai harta di SPT tahunan dengan kode 029. Cara: ambil saldo per 31 Desember dari exchange dalam rupiah berdasarkan kurs hari itu. Tidak ada pajak tambahan dari pelaporan, hanya kewajiban transparansi.