PPh Final Crypto
Pajak Penghasilan Final atas transaksi crypto sesuai PMK 50/2025.
Penjelasan
Sobat Kripto, sesuai PMK 50/2025, transaksi crypto dapat dikenai PPh final yang biasanya dipotong platform dalam negeri berizin. Karena final, pajak transaksi tidak digabung dengan penghasilan progresif, tetapi saldo crypto tetap perlu dilaporkan sebagai harta atau investasi di SPT tahunan.
Arti 'Final'
PPh Final berarti pajak yang dipotong saat transaksi adalah pajak akhir. Tidak digabung dengan penghasilan lain saat hitung pajak tahunan. Lawan dari PPh Final adalah PPh Pasal 25/29 yang non-final. Kelebihan PPh Final untuk crypto: tarif rendah, simpel, tidak butuh kalkulasi capital gain yang rumit.
Kapan Dikenakan
Saat transaksi yang masuk ruang lingkup pemungutan: jual crypto ke IDR, swap crypto ke crypto lain, atau transaksi lain yang diperlakukan sebagai perdagangan aset kripto. Tarif praktis PMK 50/2025: 0,21% untuk PAKD/PPMSE dalam negeri dan 1% untuk non-PAKD/PPMSE.
Pelaporan Saldo
Meskipun PPh sudah final, saldo crypto di akhir tahun (31 Desember) wajib dilaporkan sebagai harta di SPT tahunan dengan kategori harta atau investasi. Cara: ambil saldo per 31 Desember dari exchange dalam rupiah berdasarkan kurs hari itu. Tidak ada pajak tambahan dari pelaporan, hanya kewajiban transparansi.