Istilah Crypto

PPN Jasa Crypto

PPN yang dapat terkait jasa platform crypto, bukan PPN atas nilai aset kripto yang dibeli.

Penjelasan

Sobat Kripto, dalam PMK 50/2025 DJP menjelaskan bahwa penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN atas nilai asetnya. PPN tetap dapat relevan untuk jasa/fee platform sesuai struktur biaya penyelenggara.

Kenapa Tarif Khusus

Perubahan PMK 50/2025 muncul karena aset kripto masuk kerangka aset keuangan digital. Untuk pembaca retail, poin pentingnya: jangan lagi menghitung PPN langsung dari nilai pembelian crypto seperti rumus lama PMK 68/2022.

Kapan Dikenakan

Cek rincian biaya platform. Jika ada PPN atas jasa/fee, biasanya muncul di laporan transaksi atau invoice. Transfer wallet sendiri dan pencatatan harta SPT bukan objek PPN transaksi aset.

Contoh Kalkulasi

Jika Sobat Kripto membeli BTC senilai Rp10 juta, jangan otomatis menghitung PPN 0,11% dari Rp10 juta. Untuk transaksi berjalan, fokus utama kalkulator pajak adalah PPh final PMK 50/2025 dan fee platform yang benar-benar muncul di laporan.