Istilah Crypto

PPN Jasa Crypto

Pajak Pertambahan Nilai atas jasa platform exchange: 0,11 persen (DN) atau 0,22 persen (LN).

Penjelasan

Sobat Kripto, PPN dikenakan atas jasa penyediaan platform perdagangan crypto, baik saat beli maupun jual. Tarif lebih rendah dari PPN umum (11 persen) karena diatur khusus PMK 68/2022. Dipungut otomatis exchange.

Kenapa Tarif Khusus

PPN umum di Indonesia 11 persen. Tapi PMK 68/2022 atur PPN crypto khusus: 0,11 persen (dalam negeri) atau 0,22 persen (luar negeri). Alasannya: PPN dihitung dari jasa exchange, bukan dari nilai aset crypto. Kalau pakai PPN umum 11 persen, industri crypto Indonesia tidak kompetitif dan mendorong ke exchange luar.

Kapan Dikenakan

PPN crypto dikenakan saat transaksi di exchange, baik beli maupun jual (beda dari PPh Final yang hanya saat jual). Setiap kali ada transaksi yang melibatkan jasa platform, PPN dipotong. Tidak kena PPN: transfer wallet ke wallet sendiri, withdraw ke self-custody, staking reward.

Contoh Kalkulasi

Beli 0,1 BTC senilai Rp10 juta, jual saat harga Rp12 juta. Di exchange Bappebti: PPN saat beli Rp11.000, PPh Final saat jual Rp12.000, PPN saat jual Rp13.200. Total pajak Rp36.200 (sekitar 0,33 persen). Di exchange luar negeri 2 kali lipat sekitar Rp72.400. Transparent di rincian transaksi tiap exchange.