Regulasi

Pajak Crypto Indonesia 2026: PMK 50/2025, PPh Final, dan SPT

Panduan pajak crypto Indonesia terbaru: PMK 50/2025, PPh final 0,21% untuk PAKD dalam negeri, tarif 1% non-PAKD, PPN, dan cara lapor harta di SPT.

Ihsan HarahapFounder beritakripto
8 Mei 2026Diperbarui 23 Juni 2026Dicek oleh Ihsan Harahap 23 Juni 20268 menit baca
Bagikan:
Kalkulator dan dokumen pajak di meja

Pajak crypto Indonesia berubah penting sejak PMK 50 Tahun 2025 berlaku pada 1 Agustus 2025. Kalau sebelumnya banyak pembahasan memakai kerangka PMK 68/2022 dengan PPh 0,1% dan PPN 0,11% dari nilai transaksi, aturan terbaru mengubah cara melihat aset kripto karena pengawasan industri sudah masuk kerangka aset keuangan digital di bawah OJK.

Ringkasnya untuk Sobat Kripto:

  • Jual crypto lewat PAKD/PPMSE dalam negeri: PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi.
  • Jual crypto lewat non-PAKD atau PPMSE luar negeri: PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi.
  • Beli crypto: penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi.
  • PPN masih bisa ada: tetapi atas jasa platform, fee, atau komisi exchange, bukan atas nilai aset kripto yang kamu beli atau jual.
  • Saldo crypto tetap wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan.

Artikel ini menjelaskan aturan praktisnya untuk investor retail Indonesia. Untuk kasus yang kompleks, seperti mining, staking reward, DeFi yield, NFT, atau transaksi lintas negara bernilai besar, perlakukan tulisan ini sebagai titik awal, bukan pengganti nasihat pajak profesional.

Dasar Hukum Terbaru

Dasar utama pajak crypto saat ini adalah PMK No. 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa aturan sebelumnya, PMK 68/2022, sudah berubah konteks. Dalam penjelasan DJP, PMK 50/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan memperbarui perlakuan PPN serta PPh atas perdagangan aset kripto.

Perubahan ini sejalan dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Karena itu, istilah lama seperti "exchange terdaftar Bappebti" sebaiknya mulai digeser ke bahasa yang lebih akurat: PAKD/PPMSE dalam negeri yang berizin atau tercantum di whitelist OJK.

Apa yang Berubah dari PMK 68/2022?

Di aturan lama, banyak investor mengenal angka sederhana:

  • PPh final 0,1% untuk transaksi lewat exchange dalam negeri.
  • PPN 0,11% dari nilai transaksi.
  • Total yang sering disebut: sekitar 0,21%.

Di PMK 50/2025, angka dan basisnya berubah:

TopikAturan LamaAturan PMK 50/2025
PPh final PAKD/PPMSE dalam negeri0,1%0,21%
PPh final non-PAKD/luar negeri0,2%1%
PPN atas penyerahan aset kriptoAda besaran tertentuTidak lagi dikenai PPN
PPN jasa platformAdaTetap bisa ada atas fee/komisi

Jadi jangan lagi menyederhanakan pajak crypto 2026 sebagai "PPh 0,1% + PPN 0,11%". Rumus itu sudah tidak tepat untuk konten terbaru.

PPh Final untuk Penjualan Crypto

Pajak utama yang paling perlu Sobat Kripto pahami adalah PPh Pasal 22 final. PPh ini dikenakan pada pihak yang menjual aset kripto.

1. Jual lewat PAKD/PPMSE dalam negeri

Jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara dalam negeri yang berizin atau terdaftar, tarif PPh final adalah:

0,21% x nilai transaksi penjualan

Contoh:

Sobat Kripto menjual BTC senilai Rp 10.000.000 lewat platform dalam negeri berizin.

KomponenNilai
Nilai jualRp 10.000.000
PPh final 0,21%Rp 21.000
Estimasi diterima sebelum fee exchangeRp 9.979.000

Angka ini belum memasukkan trading fee, spread, slippage, atau biaya penarikan.

2. Jual lewat non-PAKD atau exchange luar negeri

Jika transaksi dilakukan melalui non-PAKD atau PPMSE luar negeri, tarif PPh final adalah:

1% x nilai transaksi penjualan

Contoh:

Sobat Kripto menjual aset senilai Rp 10.000.000 lewat platform luar negeri.

KomponenNilai
Nilai jualRp 10.000.000
PPh final 1%Rp 100.000
Estimasi diterima sebelum fee exchangeRp 9.900.000

Perbedaan tarif ini cukup besar. Untuk trader aktif, efeknya bisa terasa karena pajak dihitung dari nilai transaksi, bukan hanya dari profit bersih.

Apakah Beli Crypto Kena PPN?

Poin penting dari PMK 50/2025: penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi.

Artinya, saat Sobat Kripto membeli crypto senilai Rp 10.000.000, tidak lagi benar kalau langsung menghitung PPN 0,11% dari nilai pembelian crypto seperti rumus lama.

Namun, bukan berarti semua unsur PPN hilang. Jasa platform, fee, atau komisi yang dikenakan exchange dapat tetap memiliki komponen PPN. Bedanya, basis PPN adalah fee atau imbalan jasa platform, bukan nilai penuh aset kripto.

Secara praktis, pembaca retail biasanya cukup melihat rincian biaya di aplikasi exchange. Jika platform memotong fee tertentu, platform akan menampilkan atau memasukkan komponen pajaknya sesuai desain mereka.

PAKD Dalam Negeri vs Exchange Luar Negeri

Mulai 2026, rujukan legalitas paling praktis adalah daftar resmi OJK. OJK menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui kanal resminya. Daftar ini penting karena:

  • memastikan platform berada dalam pengawasan otoritas Indonesia;
  • memudahkan pemungutan pajak otomatis;
  • mengurangi risiko memakai aplikasi tiruan atau entitas ilegal;
  • memberi jalur pengaduan dan perlindungan konsumen yang lebih jelas.

Untuk investor Indonesia, prinsip amannya sederhana: gunakan platform yang tercantum dalam daftar OJK untuk transaksi rupiah dan spot utama. Exchange luar negeri sebaiknya hanya dipakai jika kamu paham risiko regulasi, pajak, dan custody.

Bagaimana dengan SPT Tahunan?

PPh final yang dipotong platform tidak berarti Sobat Kripto bebas dari pelaporan. Ada dua hal yang berbeda:

  1. Pajak transaksi: PPh final atas penjualan crypto.
  2. Pelaporan harta: saldo crypto yang masih dimiliki pada akhir tahun.

Kalau Sobat Kripto masih punya BTC, ETH, USDT, atau token lain per 31 Desember, aset itu tetap perlu dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan.

DJP melalui halaman SPT Tahunan Coretax menyediakan panduan pelaporan SPT orang pribadi. Dalam praktik terbaru Coretax, aset kripto dapat dilaporkan di bagian harta atau investasi sesuai kategori yang tersedia. Simpan catatan berikut:

  • nama aset, misalnya Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USDT;
  • jumlah aset per 31 Desember;
  • estimasi nilai rupiah per 31 Desember;
  • lokasi penyimpanan, misalnya exchange atau wallet pribadi;
  • tahun perolehan;
  • bukti transaksi atau laporan dari exchange.

Pelaporan harta bukan pajak tambahan. Tujuannya agar kenaikan harta dan aktivitas investasi kamu konsisten dengan data SPT.

Bagaimana dengan Self-Custody Wallet?

Crypto yang dipindahkan ke wallet pribadi seperti MetaMask, Trust Wallet, Ledger, atau Trezor tetap merupakan harta milik Sobat Kripto.

Transfer dari exchange ke wallet sendiri umumnya bukan peristiwa jual-beli. Namun, saldo di wallet tetap perlu dicatat sebagai harta jika masih dimiliki pada akhir tahun.

Saat aset dari wallet pribadi dijual kembali lewat PAKD dalam negeri, PPh final biasanya dipungut oleh platform saat transaksi. Jika dijual lewat DEX, P2P, atau platform luar negeri yang tidak memungut pajak, kewajiban pencatatan dan penyetoran bisa menjadi lebih rumit. Untuk volume besar, jangan mengandalkan ingatan. Pakai spreadsheet atau crypto tax tracker.

DeFi, Staking, Mining, dan Airdrop

Bagian ini masih paling sulit karena praktik crypto berkembang lebih cepat dari template SPT retail.

Pendekatan konservatif:

  • Staking reward: catat tanggal diterima, jumlah token, dan nilai rupiah saat diterima.
  • DeFi yield: pisahkan reward, swap, LP token, dan withdrawal agar jejaknya jelas.
  • Airdrop: jika nilainya signifikan, catat sebagai harta atau penghasilan sesuai nasihat pajak.
  • Mining: PMK 50/2025 memberi perlakuan khusus untuk penambang, termasuk perubahan yang efektif mulai tahun pajak 2026 untuk aspek tertentu.
  • NFT: catat harga beli, harga jual, marketplace, wallet, dan biaya gas.

Kalau aktivitas Sobat Kripto hanya beli BTC/ETH di exchange lokal dan hold, pelaporannya relatif sederhana. Kalau sudah masuk DeFi, mining, NFT, atau transaksi lintas chain, konsultasi pajak menjadi jauh lebih masuk akal.

Checklist Praktis untuk Investor Indonesia

Gunakan checklist ini sebelum akhir tahun:

  1. Unduh laporan transaksi dari exchange.
  2. Catat saldo aset per 31 Desember.
  3. Pisahkan aset di exchange dan self-custody wallet.
  4. Simpan bukti PPh final yang dipotong platform.
  5. Untuk transaksi luar negeri, cek apakah platform memungut pajak atau tidak.
  6. Untuk DeFi/staking/mining, buat rekap manual.
  7. Laporkan harta crypto di SPT Tahunan.
  8. Konsultasi profesional jika nominal besar atau transaksi rumit.

Kesimpulan

Pajak crypto Indonesia 2026 tidak lagi memakai rumus lama "PPh 0,1% + PPN 0,11%" dari PMK 68/2022. Dasar terbaru adalah PMK 50/2025.

Untuk investor retail, aturan praktisnya:

  • jual lewat PAKD/PPMSE dalam negeri: PPh final 0,21%;
  • jual lewat non-PAKD atau luar negeri: PPh final 1%;
  • beli crypto tidak lagi dikenai PPN dari nilai aset;
  • PPN jasa platform dapat tetap ada atas fee/komisi;
  • saldo crypto tetap dilaporkan sebagai harta di SPT.

Yang paling penting: jangan hanya fokus pada pajak saat transaksi. Rapikan catatan sejak awal, pakai platform legal, dan simpan bukti. Pajak crypto jadi berat bukan karena tarifnya saja, tapi karena catatan yang berantakan ketika nanti harus menjelaskan asal-usul harta.

FAQ Pajak Crypto Indonesia

Apakah beli crypto kena pajak?

Untuk penyerahan aset kripto, PMK 50/2025 menyatakan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi. Namun, platform tetap bisa mengenakan fee/komisi, dan jasa platform tersebut dapat memiliki komponen PPN.

Apakah jual crypto kena pajak?

Ya. Penjualan crypto dikenai PPh Pasal 22 final. Tarifnya 0,21% untuk PAKD/PPMSE dalam negeri dan 1% untuk non-PAKD atau PPMSE luar negeri.

Apakah PPh final crypto dihitung dari profit?

Tidak. PPh final dihitung dari nilai transaksi penjualan, bukan dari profit bersih. Karena itu trader aktif perlu memperhitungkan pajak, trading fee, spread, dan slippage.

Apakah saldo crypto harus dilaporkan di SPT?

Ya. Saldo crypto yang masih dimiliki pada akhir tahun tetap dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Ini berbeda dari pajak transaksi yang dipotong saat penjualan.

Bagaimana kalau crypto disimpan di hardware wallet?

Tetap dilaporkan sebagai harta jika masih dimiliki pada akhir tahun. Lokasi penyimpanan tidak mengubah status kepemilikan.

Apakah DeFi dan staking punya aturan jelas?

Belum sesederhana transaksi spot di exchange. Untuk nominal kecil, catat semua reward dan transaksi. Untuk nominal besar, gunakan crypto tax tracker dan konsultasi konsultan pajak.

Advertisement336 × 280 · Medium Rectangle

Sumber

  1. PMK No. 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
  2. DJP - Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN(akses 23 Jun 2026)
  3. DJP - PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
  4. DJP - SPT Tahunan Coretax(akses 23 Jun 2026)
  5. OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 21 April 2026(akses 23 Jun 2026)
Disclosure

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Untuk transaksi besar, DeFi, mining, NFT, atau kasus lintas negara, konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar.

Disclaimer

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bermanfaat? Bantu sebarkan:
Bagikan:
Penulis
Ihsan Harahap

Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.