SPT Tahunan (Crypto)
Surat Pemberitahuan tahunan untuk lapor pajak penghasilan dan harta termasuk crypto.
Penjelasan
Sobat Kripto, SPT Tahunan adalah laporan tahunan ke DJP. Wajib pajak orang pribadi pakai form 1770, 1770S, atau 1770SS tergantung kategori. Untuk Sobat Kripto: lapor saldo crypto sebagai harta di kategori harta atau investasi. Lapor airdrop, mining reward, staking yield sebagai penghasilan kalau signifikan. PPh transaksi biasanya dipotong platform dalam negeri berizin, tapi pelaporan harta tetap wajib.
Form yang Dipakai
1770: untuk yang punya usaha atau pekerjaan bebas. 1770S: untuk pegawai swasta penghasilan tahunan di atas Rp60 juta. 1770SS: untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta atau pegawai swasta tanpa harta tambahan. Sobat Kripto: kebanyakan pakai 1770S atau 1770.
Kategori Harta
Lapor crypto di bagian harta atau investasi atau kategori harta lain yang paling sesuai di formulir SPT/Coretax terbaru. Nilai per 31 Desember tahun pajak. Hitung dalam IDR berdasarkan kurs saat itu dari platform atau sumber harga yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada pajak tambahan dari pelaporan harta, hanya kewajiban transparansi.
Untuk Sobat Kripto
Deadline SPT OP: 31 Maret. Lapor di djponline.pajak.go.id. Sanksi terlambat: Rp100 ribu. Sanksi tidak lapor: bisa Rp1 juta+. Untuk Sobat Kripto holding signifikan atau aktif trading: konsultasi konsultan pajak. Mining, staking reward: lapor sebagai penghasilan (PPh progresif), beda dari trading (PPh final sesuai PMK 50/2025).