Istilah Crypto

SPT Tahunan (Crypto)

Surat Pemberitahuan tahunan untuk lapor pajak penghasilan dan harta termasuk crypto.

Penjelasan

Sobat Kripto, SPT Tahunan adalah laporan tahunan ke DJP. Wajib pajak orang pribadi pakai form 1770, 1770S, atau 1770SS tergantung kategori. Untuk Sobat Kripto: lapor saldo crypto sebagai harta di kode 029. Lapor airdrop, mining reward, staking yield sebagai penghasilan kalau signifikan. PPh transaksi otomatis dipotong exchange, tapi pelaporan harta tetap wajib.

Form yang Dipakai

1770: untuk yang punya usaha atau pekerjaan bebas. 1770S: untuk pegawai swasta penghasilan tahunan di atas Rp60 juta. 1770SS: untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta atau pegawai swasta tanpa harta tambahan. Sobat Kripto: kebanyakan pakai 1770S atau 1770.

Kode Harta 029

Kode 029: Aset kripto. Lapor di bagian harta di SPT. Nilai per 31 Desember tahun pajak. Hitung dalam IDR berdasarkan kurs saat itu (cek di exchange Indonesia atau CoinGecko). Untuk multiple crypto: sum total IDR equivalent. Tidak ada pajak tambahan dari pelaporan, hanya transparency requirement.

Untuk Sobat Kripto

Deadline SPT OP: 31 Maret. Lapor di djponline.pajak.go.id. Sanksi terlambat: Rp100 ribu. Sanksi tidak lapor: bisa Rp1 juta+. Untuk Sobat Kripto holding signifikan atau aktif trading: konsultasi konsultan pajak. Mining, staking reward: lapor sebagai penghasilan (PPh progresif), beda dari trading (PPh final 0,1 persen).