Istilah Crypto

DJP Online

Platform online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk lapor SPT dan urusan pajak Indonesia.

Penjelasan

Sobat Kripto, DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah platform digital Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Wajib pajak pakai untuk lapor SPT tahunan, bayar pajak, akses e-billing, e-faktur. Untuk Sobat Kripto: pakai DJP Online untuk lapor saldo crypto sebagai harta di SPT (kode 029) dan related tax matter.

Fungsi Utama

e-Filing SPT: lapor SPT tahunan orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dan badan. e-Billing: generate kode bayar pajak. e-Faktur: untuk PKP. Status pajak verification. Cetak bukti potong. Integrated dengan banking untuk pembayaran. Semua service via dashboard online.

Crypto di DJP Online

Untuk Sobat Kripto: lapor saldo crypto per 31 Desember sebagai harta di SPT tahunan, kode 029 (Aset kripto). Nilai dalam IDR berdasarkan kurs hari itu. Tidak ada pajak tambahan dari pelaporan (PPh final sudah dipotong exchange). Kewajiban transparansi.

Untuk Sobat Kripto

Register DJP Online via NPWP. Lapor SPT tahunan tepat waktu (deadline 31 Maret untuk OP, 30 April untuk badan). Untuk holding crypto signifikan: konsultasi konsultan pajak. SPT salah lapor bisa kena sanksi administratif. Pakai DJP Online sebagai single source for tax compliance Indonesia.