Tools

Kalkulator Pajak Crypto

Hitung estimasi PPh final saat menjual crypto. Sesuai PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Kalkulator Pajak Crypto

Hitung PPh final transaksi crypto Anda

Berdasarkan PMK 50/2025 - berlaku sejak 1 Agustus 2025 untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Penjualan: kena PPh Pasal 22 final

Rp
Hasil Perhitungan
Nilai transaksiRp 10.000.000
PPh Final (0,21%)Rp 21.000
PPN atas penyerahan aset kripto tidak lagi dihitung dari nilai transaksi. PPN jasa platform dapat melekat pada fee/komisi exchange dan tidak dihitung di kalkulator ini.
Total pajak (0,21%)Rp 21.000
Anda terima (net)
Rp 9.979.000

Tarif berdasarkan PMK 50/2025. PAKD dalam negeri umumnya memungut PPh final otomatis. Untuk non-PAKD atau PPMSE luar negeri yang belum ditunjuk pemungut, penjual dapat wajib setor sendiri. Belum termasuk trading fee exchange.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak crypto Indonesia saat ini diatur melalui PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Ada dua poin utama:

  • PPh Pasal 22 final: dikenakan atas penjualan crypto. Tarif 0,21% untuk transaksi melalui PAKD/PPMSE dalam negeri, dan 1% untuk non-PAKD atau PPMSE luar negeri.
  • PPN: penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi. PPN jasa platform dapat dikenakan atas fee/komisi exchange, bukan atas nilai aset yang dibeli atau dijual.

Mengapa Tarif Non-PAKD Lebih Tinggi?

Tarif 1% untuk non-PAKD atau exchange luar negeri bertujuan mendorong investor memakai penyelenggara dalam negeri yang berizin/terdaftar OJK. Selain tarif lebih tinggi, PPMSE luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut tidak otomatis memotong pajak - kewajiban penyetoran bisa berada di penjual.

Apakah Pajak Sudah Final?

Ya, PPh ini bersifat final - tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT tahunan. Tapi Anda tetap wajib melaporkan saldo crypto sebagai harta di SPT Tahunan.

Untuk penjelasan lengkap, baca artikel Pajak Crypto di Indonesia: PPh, PPN, dan Cara Lapor SPT 2026.