Kalkulator Pajak Crypto
Hitung berapa pajak (PPh dan PPN) yang dikenakan saat Anda jual/beli crypto di Indonesia. Sesuai PMK 68/2022.
Hitung PPh dan PPN transaksi crypto Anda
Berdasarkan PMK 68/2022 - tarif yang dipotong otomatis exchange sebagai pemungut pajak.
Penjualan: kena PPh Final + PPN
Tarif berdasarkan PMK 68/2022. Pajak dipotong otomatis exchange terdaftar Bappebti. Belum termasuk trading fee exchange.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Pajak crypto di Indonesia diatur melalui PMK 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Ada dua jenis pajak:
- PPh Final: dikenakan atas penjualan crypto. Tarif 0,1% (exchange dalam negeri terdaftar Bappebti) atau 0,2% (luar negeri).
- PPN: dikenakan atas jasa platform exchange - berlaku untuk baik beli maupun jual. Tarif 0,11% (dalam negeri) atau 0,22% (luar negeri).
Mengapa Tarif Luar Negeri Lebih Tinggi?
Tarif 2x lipat di exchange luar negeri (Binance global, KuCoin, dll) bertujuan mendorong investor menggunakan platform terdaftar Bappebti. Selain perbedaan tarif, exchange luar negeri tidak otomatis memotong pajak - kewajiban pelaporan ada di Anda.
Apakah Pajak Sudah Final?
Ya, PPh ini bersifat final - tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT tahunan. Tapi Anda tetap wajib melaporkan saldo crypto sebagai harta di kolom Harta di SPT (kode 029).
Untuk penjelasan lengkap, baca artikel Pajak Crypto di Indonesia: PPh, PPN, dan Cara Lapor SPT 2026.