Bappebti vs OJK: Siapa Mengawasi Crypto di Indonesia Saat Ini?
Penjelasan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK 2023, dan implikasi praktis untuk investor ritel Indonesia.
Pengawasan aset kripto di Indonesia sudah bergeser dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, di bawah Kementerian Perdagangan) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berdasarkan amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk investor ritel, konsekuensi praktisnya sederhana: cek status platform lewat kanal resmi OJK, sementara Bappebti tetap penting sebagai riwayat kerangka komoditas dan masa transisi.
Pemahaman regulator yang tepat penting karena: (1) hanya exchange yang terdaftar di otoritas yang sah boleh beroperasi, (2) perlindungan konsumen berbeda di tiap rezim regulasi, dan (3) kewajiban pelaporan + pajak terhubung dengan klasifikasi yang dibuat regulator.
Klasifikasi Crypto sebagai Komoditas
Hal mendasar yang sering disalahpahami: di Indonesia, crypto diklasifikasikan sebagai komoditas (aset perdagangan), bukan alat pembayaran. Pernyataan resmi Bank Indonesia menegaskan Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah - crypto tidak boleh digunakan untuk transaksi pembayaran barang/jasa di Indonesia.
Sebagai komoditas, perdagangan crypto secara historis masuk ranah perdagangan berjangka komoditi - karenanya jatuh ke yurisdiksi Bappebti, regulator komoditas, bukan OJK yang mengatur sekuritas/keuangan tradisional.
Bappebti: Regulator Crypto Indonesia (2018-)
Bappebti mulai mengatur perdagangan aset kripto secara formal melalui:
- Peraturan Bappebti No. 5/2019 (kemudian diperbarui ke 8/2021) tentang tata cara perdagangan aset kripto
- Daftar resmi koin yang boleh diperdagangkan di exchange Indonesia (whitelist - per Mei 2026, daftar resmi memuat lebih dari 500 aset kripto yang disetujui)
- Lisensi exchange (CPFAK): hanya platform yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang legal beroperasi
Bappebti juga membuka Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX) sebagai pasar terpusat untuk transaksi crypto antar exchange - mirip stock exchange untuk securities.
Daftar OJK penting untuk memahami riwayat izin, tetapi keputusan operasional 2026 sebaiknya memakai daftar resmi atau whitelist OJK karena pengawasan sudah masuk kerangka aset keuangan digital.
OJK: Pengambilalihan Pengawasan via UU P2SK
UU P2SK (No. 4/2023) yang disahkan Januari 2023 mengamanatkan pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dalam periode transisi.
Alasan pengalihan, sesuai naskah akademik UU P2SK:
- OJK memiliki struktur pengawasan yang lebih kuat untuk industri keuangan
- Konsolidasi pengawasan aset keuangan di bawah satu otoritas
- Penyelarasan dengan praktik global di mana crypto umumnya diawasi otoritas sekuritas atau keuangan (e.g., SEC di AS, FCA di UK)
Pasal 312 UU P2SK menyatakan transisi dilakukan maksimal 2 tahun sejak UU berlaku - artinya target completion sekitar awal 2025. Pada Mei 2026, transisi efektif sudah berjalan dan OJK adalah otoritas utama pengawasan aset kripto, dengan Bappebti masih punya peran di sisi perdagangan berjangka. Cek info terkini OJK untuk perubahan status.
Apa yang Berubah untuk Investor?
Praktis di lapangan, untuk investor ritel sehari-hari tidak banyak perubahan langsung dari sudut pengalaman pengguna:
- Exchange yang sebelumnya berlisensi Bappebti tetap legal beroperasi
- Daftar koin yang boleh diperdagangkan kemungkinan tetap di-maintain (mungkin diperluas oleh OJK)
- KYC dan kewajiban pajak tetap berlaku tanpa perubahan tarif
Yang berubah atau berpotensi makin kuat:
- Standar perlindungan konsumen yang lebih ketat (mirroring praktik pengawasan sekuritas)
- Sanksi yang lebih jelas + enforcement lebih aktif untuk exchange ilegal
- Pengaturan produk crypto kompleks (stablecoin, derivatif crypto, tokenized securities)
Pajak Crypto: PMK 50/2025
Selain pengawasan transaksi, ada aspek pajak crypto. Untuk transaksi berjalan, rujukan praktisnya adalah PMK No. 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025:
- PPh final 0,21% untuk transaksi melalui PAKD/PPMSE dalam negeri
- PPh final 1% untuk transaksi melalui non-PAKD/PPMSE, termasuk platform luar negeri
- DJP menjelaskan penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN atas nilai asetnya, meski jasa/fee platform tetap bisa memiliki perlakuan PPN tersendiri
Tarif ini berlaku terlepas dari perubahan regulator pengawas. Detail penuh ada di artikel terpisah: Pajak Crypto Indonesia.
Bank Indonesia: Aturan Pembayaran
Sementara Bappebti/OJK mengatur perdagangan crypto sebagai investasi, Bank Indonesia mengatur dari sisi sistem pembayaran:
- Crypto tidak boleh dijadikan alat pembayaran transaksi barang/jasa
- Bank di Indonesia tidak boleh memfasilitasi crypto sebagai alat pembayaran
Itulah kenapa Anda tidak bisa secara legal "bayar kopi pakai Bitcoin" di Indonesia - tapi boleh memperdagangkannya sebagai aset investasi.
Tips untuk Investor
- Pakai platform yang tercantum di kanal resmi OJK dan simpan bukti pengecekan status
- Simpan bukti transaksi untuk pelaporan pajak dan audit
- Pantau update regulasi karena landscape masih berkembang - khususnya untuk produk DeFi dan staking
- Jangan promosikan crypto sebagai "investasi pasti untung" - bisa berimplikasi UU ITE dan pasal penipuan
- Pisahkan rekening trading dengan rekening operasional untuk audit yang lebih mudah
Penutup
Regulasi crypto di Indonesia adalah salah satu yang lebih jelas dan terstruktur di Asia Tenggara. Bappebti dan OJK secara bertahap membangun framework yang menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen. Sebagai investor, mengikuti aturan main yang ada bukan sekadar kewajiban hukum - ini melindungi modal Anda dari risiko exchange ilegal dan membantu industri tumbuh sehat.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum atau pajak. Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan konsultan pajak atau penasihat hukum yang terdaftar.
Sumber
- UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)(akses 19 Mei 2026)
- Peraturan Bappebti No. 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto(akses 19 Mei 2026)
- Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar(akses 19 Mei 2026)
- OJK dan Bappebti - Nota Kesepahaman Pengalihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan AKD-AK(akses 23 Jun 2026)
- OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
- PMK No. 50 Tahun 2025(akses 23 Jun 2026)
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.
Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.