Istilah Crypto

Exchange / CEX (Centralized Exchange)

Platform perdagangan crypto yang dioperasikan perusahaan terpusat (Tokocrypto, Indodax, Binance).

Penjelasan

Sobat Kripto, CEX menyediakan likuiditas, order book, dan KYC/AML compliance. Pengguna harus daftar akun, deposit fiat atau crypto ke wallet exchange (custodial), lalu trading. Di Indonesia, hanya exchange terdaftar Bappebti yang legal beroperasi. Trade-off: nyaman dipakai tapi ada risiko custodial.

Cara Kerja

CEX mengoperasikan order book matching engine. Buyer dan seller post buy/sell orders, exchange match yang harga compatible. Sobat Kripto deposit dana ke wallet exchange, trading internal di buku CEX (off-chain, fast), withdraw kapan saja ke wallet pribadi atau bank.

Risiko Custodial

Pengguna tidak hold private key di CEX, exchange yang pegang. Risiko: kalau exchange di-hack (Mt. Gox 2014) atau bangkrut (FTX November 2022), pengguna bisa kehilangan dana. Mitigasi: jangan simpan nominal besar terlalu lama di exchange, tarik ke self-custody untuk holding jangka panjang.

Exchange Indonesia

Yang populer: Tokocrypto (dimiliki Binance), Indodax (tertua, 2014), Pintu (mobile-first), Pluang, Reku, dan Triv. Pilih yang terdaftar Bappebti untuk legalitas dan tarif pajak lebih rendah. Exchange terdaftar otomatis potong PPh final 0,1 persen plus PPN 0,11 persen.