KYC (Know Your Customer)
Proses verifikasi identitas pengguna yang wajib di exchange terdaftar.
Penjelasan
Sobat Kripto, KYC mengharuskan pengguna mengunggah identitas (KTP, selfie, kadang NPWP) sebelum bisa transaksi nominal signifikan. Tujuannya anti pencucian uang (AML) dan compliance regulator. Di Indonesia, exchange berlisensi Bappebti wajib KYC sesuai peraturan POJK.
Dokumen yang Diminta
Verifikasi dasar: foto KTP, selfie dengan KTP, dan nomor HP aktif. Untuk limit lebih tinggi, biasanya tambah NPWP atau bukti alamat (rekening listrik atau bank statement). Beberapa exchange minta video call verification untuk tier tertinggi. Proses standar 5 menit hingga 2 hari kerja.
Privacy Trade-off
KYC bikin aktivitas crypto tidak anonim, exchange punya data identitas dan track record transaksi. Risiko data breach: kalau exchange di-hack, data identitas bocor. Praktik aman: pakai email khusus crypto, password unik, dan 2FA bukan SMS (rentan SIM swap). Jangan share screenshot KYC ke siapapun.
Dasar Regulasi
KYC wajib berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, POJK tentang APU PPT, dan peraturan Bappebti untuk CPFAK. Tanpa KYC, exchange bisa kena sanksi atau dicabut izinnya. Untuk Sobat Kripto, KYC adalah harga compliance untuk akses exchange legal dengan tarif pajak rendah.