Pajak Mining Crypto Indonesia 2026: PPN dan PPh setelah PMK 50/2025
Mining punya perlakuan pajak berbeda dari jual beli spot biasa. Pahami perubahan PPN dan PPh untuk penambang aset kripto di Indonesia setelah PMK 50/2025.
Banyak pembahasan pajak kripto di Indonesia berhenti di topik jual beli spot: PPh final 0,21% lewat platform dalam negeri atau 1% lewat platform luar negeri. Masalahnya, pola itu tidak otomatis bisa dipakai untuk mining.
Mining punya posisi yang berbeda karena dari sudut pajak ia diperlakukan sebagai jasa verifikasi transaksi, bukan sekadar aktivitas beli lalu jual aset. Karena itu, kalau Sobat Kripto menambang sendiri, ikut mining pool, atau menerima reward verifikasi blok, kamu perlu membaca aturannya secara terpisah.
Mining yang Dimaksud di Aturan Pajak
DJP menjelaskan bahwa penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang atau mining pool.
Jadi fokus artikel ini bukan:
- beli kontrak cloud mining tanpa benar-benar menjalankan verifikasi;
- trading token perusahaan mining;
- staking validator di jaringan proof-of-stake secara umum;
- sekadar beli dan hold coin yang biasa dipakai penambang.
Fokusnya adalah imbalan dari aktivitas verifikasi transaksi yang menghasilkan aset kripto.
Dasar Aturan yang Berlaku
Dasar hukum utamanya adalah PMK No. 50 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Di halaman resmi BPK, PMK ini dijelaskan sebagai aturan tentang perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. DJP kemudian menegaskan bahwa cakupannya tidak hanya perdagangan aset kripto, tetapi juga jenis layanan terkait, termasuk jasa verifikasi oleh penambang kripto.
Artinya, kalau kamu masih memakai rumus lama "mining kena PPh final 0,1% dan selesai", itu sudah tidak cukup aman untuk konteks 2026.
Perubahan Inti setelah PMK 50/2025
Hal paling penting untuk dipahami adalah pemisahan antara:
- penyerahan aset kripto sebagai aset; dan
- jasa yang terkait aktivitas kripto, termasuk jasa mining.
DJP menjelaskan bahwa setelah perubahan status aset kripto ke aset keuangan digital, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak lagi dikenai PPN atas nilai asetnya. Namun, untuk aktivitas PPMSE dan penambang kripto, tetap ada pajak atas jasa yang diberikan.
Untuk mining, perubahan yang disorot DJP adalah:
- skema lama: PPN besaran tertentu 1,1% dan PPh Final 0,1%;
- skema baru: PPN besaran tertentu 2,2% dan PPh dengan tarif umum.
Ini poin yang paling sering luput ketika orang membandingkan trading biasa dengan mining.
Kapan Perubahan PPh Mining Mulai Efektif
Di artikel edukasi DJP, Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN, dijelaskan bahwa perubahan pengenaan PPh untuk penambang aset kripto dari PPh final menjadi PPh tarif umum baru efektif diterapkan pada Tahun Pajak 2026.
Artikel edukasi DJP lain mengulang poin yang sama dan menambahkan bahwa penghasilan mining tidak lagi diperlakukan sebagai PPh final 0,1%, melainkan mengikuti tarif umum dan dapat digabungkan dengan penghasilan lain.
Karena sekarang sudah Senin, 20 Juli 2026, konteks tahun pajak 2026 itulah yang relevan untuk pembaca hari ini.
Apa Arti PPN 2,2% untuk Mining
Perlu hati-hati membaca angka ini. PPN 2,2% bukan berarti semua aktivitas kripto tiba-tiba kena PPN lagi. Yang dibahas di sini adalah jasa verifikasi oleh penambang, bukan jual beli aset spot biasa.
DJP menyebut jasa verifikasi oleh penambang dikenai PPN dengan besaran tertentu. Lalu pada artikel edukasi Aspek Pajak Transaksi Kripto Dulu dan Sekarang, dijelaskan bahwa untuk pelaku jasa mining yang merupakan PKP pedagang eceran, tarif efektif PPN-nya adalah 2,2% dari nilai penyerahan.
Secara praktis, ini berarti Sobat Kripto tidak boleh mencampuradukkan:
- pajak saat menerima imbalan jasa mining; dan
- pajak saat menjual coin hasil mining di platform perdagangan.
Itu dua momen yang berbeda.
Apa Arti PPh Tarif Umum untuk Penambang
Perubahan dari PPh final 0,1% ke PPh tarif umum berarti penghasilan mining tidak lagi dipungut dengan pola final yang sesederhana aturan lama.
Konsekuensi praktisnya:
- penghasilan dari mining perlu dicatat lebih rapi;
- nilai rupiah saat reward diterima menjadi penting;
- status orang pribadi atau badan ikut memengaruhi perlakuan akhirnya;
- pencampuran dengan penghasilan lain tidak bisa diabaikan.
Karena detail implementasi bisa sangat bergantung pada status usaha dan administrasi pajak kamu, artikel ini lebih aman dipakai sebagai peta awal, bukan sebagai pengganti advice profesional.
Jangan Campur Mining dengan Jual Coin Hasil Mining
Ini titik yang paling sering bikin bingung.
Saat kamu menerima reward mining, itu terkait jasa verifikasi. Tetapi kalau setelah itu coin hasil mining kamu jual di platform dalam negeri, kamu masuk ke rezim penjualan aset kripto.
DJP menjelaskan bahwa penjualan aset kripto lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Kalau penjualan dilakukan lewat PPMSE luar negeri, tarif yang disebut DJP adalah 1%.
Jadi untuk miner, ada potensi dua lapis peristiwa yang perlu dipisahkan pencatatannya:
- saat reward mining diterima; dan
- saat aset hasil mining dijual.
Kalau dua momen ini tidak dipisah, catatan pajak kamu akan kacau.
Catatan yang Sebaiknya Disimpan Sejak Sekarang
Minimal simpan data berikut:
- tanggal dan jam reward diterima;
- jenis aset yang diterima;
- jumlah unit koin;
- nilai rupiah saat diterima;
- wallet tujuan penerimaan;
- nama pool atau sistem yang dipakai;
- fee pool, fee withdraw, dan biaya operasional penting;
- tanggal serta nilai saat aset hasil mining dijual.
Kalau Sobat Kripto menunggu sampai akhir tahun baru mau merapikan data, biasanya sudah terlambat. Reward mining yang diterima berkali-kali akan sulit direkonstruksi bila tidak dicatat dari awal.
Bagaimana dengan SPT Tahunan
Artikel edukasi Aspek Pajak Transaksi Kripto Dulu dan Sekarang juga mengingatkan bahwa aset kripto yang masih dimiliki tetap perlu dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan. Ini relevan untuk coin hasil mining yang belum dijual per akhir tahun.
Dengan kata lain:
- reward mining yang diterima perlu dicatat sebagai bagian dari arus penghasilan dan aktivitas usaha/jasa;
- coin yang masih dipegang pada 31 Desember tetap perlu dipantau untuk pelaporan harta.
Kalau kamu juga menjual sebagian hasil mining, jejak antara penerimaan reward, perpindahan wallet, dan transaksi jual harus nyambung.
Konteks Indonesia: Pilih Jalur Jual yang Legal dan Terdokumentasi
Saat hasil mining ingin diuangkan, jalur penjualan juga penting. Di halaman resmi OJK, daftar yang paling baru saya temukan per 20 Juli 2026 adalah Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 25 Mei 2026.
Memakai entitas yang tercantum di kanal resmi OJK membantu karena:
- legalitas platform lebih jelas;
- bukti transaksi lebih mudah ditarik;
- pemungutan pajak penjualan spot biasanya lebih terstruktur;
- ada titik rujuk resmi kalau kamu perlu mencocokkan nama entitas dan website.
Kalau kamu menjual hasil mining di jalur luar negeri atau nonresmi, beban pencatatan ada lebih banyak di pihak kamu sendiri.
Siapa yang Paling Perlu Konsultasi Pajak
Konsultasi profesional menjadi sangat masuk akal jika:
- mining dilakukan sebagai kegiatan usaha, bukan sekadar eksperimen kecil;
- ada banyak wallet dan banyak pool;
- aset hasil mining dijual bertahap di platform berbeda;
- ada biaya listrik, perangkat, atau biaya operasional yang ingin dihitung secara rapi;
- status PKP atau badan usaha mulai relevan;
- kamu juga punya staking, DeFi, atau transaksi luar negeri di periode yang sama.
Untuk skala kecil, kamu mungkin masih bisa mulai dari spreadsheet disiplin. Untuk skala serius, itu biasanya tidak cukup lama.
Kesimpulan
Pajak mining crypto di Indonesia 2026 tidak bisa disamakan begitu saja dengan pajak jual beli kripto spot biasa. Setelah PMK 50/2025:
- mining diposisikan sebagai jasa verifikasi transaksi;
- DJP menjelaskan ada PPN besaran tertentu 2,2% untuk jasa mining;
- penghasilan mining bergeser dari PPh final 0,1% ke PPh tarif umum, efektif pada Tahun Pajak 2026;
- kalau coin hasil mining kemudian dijual, penjualan itu masuk lagi ke skema pajak perdagangan aset kripto yang berbeda.
Kalau Sobat Kripto ingin aman, kuncinya bukan menebak tarif dari ingatan, tetapi memisahkan momen pajaknya dan menjaga catatan tetap rapi sejak reward pertama diterima.
Lanjutkan bacaan dengan pajak crypto Indonesia 2026, cara simpan catatan transaksi crypto untuk pajak, dan cloud mining vs ASIC mining.
FAQ
Apakah mining kena pajak yang sama dengan jual BTC di exchange lokal?
Tidak. Mining diperlakukan sebagai jasa verifikasi transaksi, sedangkan jual BTC di exchange lokal masuk ke skema perdagangan aset kripto.
Apakah PPh final 0,1% untuk mining masih berlaku?
Itu adalah pola lama. DJP menjelaskan bahwa untuk Tahun Pajak 2026, penghasilan penambang bergeser ke PPh tarif umum.
Apakah coin hasil mining yang dijual nanti masih bisa kena pajak lagi?
Penjualan coin hasil mining adalah peristiwa yang berbeda dari penerimaan reward mining. Karena itu, pencatatan dua momen ini perlu dipisahkan.
Apa data minimum yang wajib saya simpan?
Simpan tanggal reward diterima, jumlah koin, nilai rupiah saat diterima, wallet tujuan, pool yang dipakai, lalu catat lagi secara terpisah saat aset tersebut dijual.
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat pajak atau hukum. Untuk keputusan final, rujuk aturan resmi dan konsultasikan kasus spesifik kamu kepada konsultan pajak terdaftar.
Sumber
- PMK No. 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 20 Jul 2026)
- DJP - Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto(akses 20 Jul 2026)
- DJP - Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN(akses 20 Jul 2026)
- DJP - Aspek Pajak Transaksi Kripto Dulu dan Sekarang(akses 20 Jul 2026)
- OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 25 Mei 2026(akses 20 Jul 2026)
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Perlakuan final bisa berbeda bergantung status usaha, PKP, skala kegiatan, dan pencatatan transaksi kamu.
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.
Founder beritakripto.id dengan latar jurnalisme serta pengalaman lebih dari tujuh tahun di SEO dan GEO. Fokus liputannya mencakup regulasi aset kripto Indonesia, ekonomi token, adopsi Web3, dan cara proyek blockchain membangun kepercayaan melalui informasi yang dapat diverifikasi.