PMK 68/2022 Pajak Crypto: Aturan Lama yang Diganti PMK 50/2025
PMK 68/2022 adalah aturan pajak crypto lama. Baca apa isinya, apa yang sudah berubah lewat PMK 50/2025, dan aturan mana yang relevan untuk 2026.
Catatan penting per 2026: PMK 68/PMK.03/2022 bukan lagi ringkasan terbaik untuk menghitung pajak crypto berjalan. Aturan aktif yang perlu dipakai investor adalah PMK 50 Tahun 2025, berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Artikel ini tetap dipertahankan sebagai penjelasan historis: apa isi PMK 68/2022, kenapa dulu penting, dan bagian mana yang berubah setelah PMK 50/2025. Kalau Sobat Kripto hanya ingin menghitung pajak transaksi terbaru, baca Pajak Crypto Indonesia 2026: PMK 50/2025, PPh Final, dan SPT.
Apa Itu PMK 68/2022?
PMK 68/PMK.03/2022 adalah aturan pajak crypto yang berlaku efektif 1 Mei 2022. Saat itu, aset kripto masih diperlakukan dalam kerangka komoditas, dan exchange dalam negeri yang berada dalam rezim Bappebti menjadi titik pemungutan pajak.
Secara historis, PMK 68/2022 penting karena untuk pertama kalinya investor retail Indonesia mendapat skema pajak crypto yang relatif jelas:
- PPh final dipotong saat penjualan crypto;
- PPN dikenakan dengan besaran tertentu;
- exchange dalam negeri bertindak sebagai pemungut;
- saldo crypto tetap dilaporkan sebagai harta di SPT.
Tarif Lama di PMK 68/2022
Di rezim PMK 68/2022, rumus populer yang sering dipakai adalah:
| Komponen Lama | Exchange Dalam Negeri | Exchange Luar Negeri |
|---|---|---|
| PPh final | 0,1% | 0,2% |
| PPN | 0,11% | 0,22% |
| Ringkasan umum | 0,21% | 0,42% |
Rumus ini dulu relevan. Namun, memakai angka tersebut untuk transaksi 2026 akan menyesatkan karena PMK 50/2025 sudah mengubah perlakuan pajaknya.
Apa yang Berubah di PMK 50/2025?
PMK 50/2025 mengubah dua hal besar.
Pertama, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi. PPN masih bisa melekat pada jasa platform atau fee/komisi, tetapi bukan lagi dihitung langsung dari nilai penuh aset yang dibeli atau dijual.
Kedua, tarif PPh final berubah:
| Komponen Aktif | PAKD/PPMSE Dalam Negeri | Non-PAKD / PPMSE Luar Negeri |
|---|---|---|
| PPh final saat jual | 0,21% | 1% |
| PPN atas penyerahan aset | Tidak dikenai dari nilai aset | Tidak dikenai dari nilai aset |
Jadi, untuk 2026, ringkasan yang lebih tepat adalah: PPh final 0,21% saat jual lewat PAKD/PPMSE dalam negeri, dan 1% untuk non-PAKD atau exchange luar negeri.
Mengapa Artikel PMK 68 Masih Berguna?
PMK 68 tetap berguna untuk memahami sejarah pajak crypto Indonesia. Banyak laporan transaksi lama, artikel lama, dan diskusi komunitas masih mengutip PMK 68. Jika Sobat Kripto sedang merekonsiliasi transaksi tahun pajak sebelum PMK 50/2025 berlaku, aturan lama ini masih bisa relevan untuk konteks historis.
Namun untuk transaksi setelah PMK 50/2025 berlaku, jangan memakai tarif lama tanpa memeriksa periode transaksi.
Kesimpulan
PMK 68/2022 adalah fondasi awal pajak crypto Indonesia, tetapi bukan lagi panduan utama untuk transaksi berjalan di 2026. Untuk pembaca retail, langkah praktisnya:
- Gunakan PMK 50/2025 sebagai dasar pajak terbaru.
- Bedakan transaksi sebelum dan sesudah 1 Agustus 2025.
- Simpan bukti transaksi dari exchange.
- Tetap laporkan saldo crypto sebagai harta di SPT.
- Konsultasi pajak jika ada DeFi, mining, staking, NFT, atau transaksi luar negeri.
FAQ PMK 68/2022
Apakah PMK 68/2022 masih berlaku untuk transaksi baru?
Untuk perhitungan praktis transaksi berjalan, gunakan PMK 50/2025. PMK 68/2022 lebih tepat dibaca sebagai aturan historis untuk periode lama.
Apakah total pajak crypto masih 0,21%?
Angka 0,21% masih muncul, tetapi maknanya berubah. Di PMK 50/2025, 0,21% adalah PPh final saat jual lewat PAKD/PPMSE dalam negeri, bukan lagi ringkasan PPh 0,1% plus PPN 0,11%.
Apakah beli crypto masih kena PPN 0,11%?
Tidak dalam pengertian lama. PMK 50/2025 menyatakan penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN dari nilai transaksi. PPN jasa platform dapat tetap ada atas fee atau komisi.
Artikel pajak mana yang harus saya baca?
Baca artikel Pajak Crypto Indonesia 2026 untuk panduan aktif, lalu gunakan artikel ini hanya untuk memahami sejarah PMK 68/2022.
Sumber
- PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
- PMK No. 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
- DJP - PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
Artikel ini arsip regulasi historis. Untuk perhitungan pajak aktif, gunakan PMK 50/2025 dan konsultasi konsultan pajak untuk kasus spesifik.
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.
Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.