PMK 68/2022 Pajak Crypto: Detail Pasal
Breakdown pasal-pasal PMK 68/2022: subjek pajak, objek, tarif 0,1% dalam negeri vs 0,2% luar, jasa exchange.
PMK 68/PMK.03/2022 adalah regulasi pelaksana utama untuk perpajakan aset kripto di Indonesia. Diterbitkan 30 Maret 2022 dan efektif 1 Mei 2022, peraturan ini menetapkan kerangka pemungutan PPN dan PPh atas transaksi crypto, dengan exchange terdaftar Bappebti sebagai pemungut pajak. Artikel ini mem-breakdown pasal-pasal kunci yang sering ditanyakan investor: subjek, objek, tarif, dan kewajiban jasa exchange.
Memahami struktur pasal PMK 68/2022 penting karena banyak miskonsepsi yang beredar - misalnya anggapan bahwa pajak crypto progresif atau ada threshold bebas pajak. Faktanya, sistem yang dibangun PMK 68/2022 jauh lebih sederhana: pajak final dengan tarif flat, dipotong otomatis.
Subjek Pajak: Siapa yang Kena
PMK 68/2022 mendefinisikan subjek pajak dalam dua kategori utama:
- Penjual aset kripto (Pasal 2): orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan crypto di exchange, dikenakan PPh Final
- Pembeli aset kripto (Pasal 2): subjek PPN atas jasa platform exchange
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) - yaitu exchange - menjadi pemungut sekaligus subjek PPh atas jasa yang diberikan
Semua warga negara Indonesia atau pengguna platform yang melakukan transaksi crypto melalui exchange terdaftar otomatis masuk subjek pajak. Tidak ada threshold minimum - transaksi Rp 100 ribu pun tetap kena.
Objek Pajak: Aktivitas yang Dikenakan
Pasal 3 dan Pasal 17 PMK 68/2022 menjelaskan objek pajak meliputi:
- Penyerahan aset kripto oleh penjual ke pembeli (jual-beli, tukar-menukar antar crypto)
- Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi crypto oleh exchange
- Jasa verifikasi transaksi dan jasa pengelolaan kelompok penambang (mining pool)
Objek pajak yang sering jadi pertanyaan:
| Aktivitas | Status |
|---|---|
| Jual BTC ke IDR di exchange | Kena PPh + PPN |
| Swap ETH ke USDT | Kena PPh + PPN |
| Beli BTC dengan IDR | Kena PPN (jasa exchange) |
| Transfer crypto ke wallet sendiri | Tidak kena |
| Holding tanpa jual | Tidak kena |
Tarif: 0,1% Dalam Negeri vs 0,2% Luar Negeri
Pasal 21 dan Pasal 19 PMK 68/2022 menetapkan dua skema tarif berdasarkan lokasi exchange:
Exchange Dalam Negeri (Terdaftar Bappebti)
| Jenis | Tarif |
|---|---|
| PPh Final | 0,1% dari nilai transaksi |
| PPN | 0,11% dari nilai transaksi |
| Total beban pajak | 0,21% |
Exchange Luar Negeri (Tidak Terdaftar Bappebti)
| Jenis | Tarif |
|---|---|
| PPh Final | 0,2% dari nilai transaksi |
| PPN | 0,22% dari nilai transaksi |
| Total beban pajak | 0,42% |
Selisih dua kali lipat ini bukan kebetulan - regulator sengaja insentifkan penggunaan exchange terdaftar untuk memudahkan pengawasan dan pemungutan. Per daftar resmi Bappebti, exchange seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, dan Triv masuk kategori dalam negeri.
Jasa Exchange: Kewajiban PPMSE
Pasal 22 dan Pasal 23 PMK 68/2022 mengatur kewajiban exchange sebagai pemungut pajak:
- Memungut PPh dan PPN dari setiap transaksi yang difasilitasi
- Menyetor pajak terpungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Melaporkan rekap pemungutan ke DJP via SPT Masa
- Memberikan bukti potong kepada pengguna jika diminta
Exchange juga subjek PPh atas jasa yang diberikan (Pasal 24-26), dengan tarif terpisah dari pajak transaksi pengguna.
Mining dan Mining Pool
Pasal 27 PMK 68/2022 secara khusus mengatur mining:
- Reward mining dianggap penghasilan saat diterima
- Pengelola mining pool wajib memungut PPh Final 0,1% (jasa verifikasi) saat distribusi reward
- Aturan ini berlaku untuk pool yang beroperasi di Indonesia atau melayani penambang Indonesia
Untuk mining solo tanpa pool, kewajiban pajak jatuh pada miner secara individual saat reward dikonversi ke fiat atau dijual.
Risiko Non-Compliance
Konsekuensi tidak compliant dengan PMK 68/2022:
- Sanksi administratif sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP): bunga 1-2% per bulan atas pajak terutang
- Pemeriksaan oleh DJP: hak audit 5 tahun mundur
- Sanksi pidana untuk kasus penghindaran pajak berat (Pasal 39 UU KUP)
DJP punya akses data dari exchange terdaftar via mekanisme pertukaran informasi, sehingga transaksi di exchange Indonesia hampir mustahil disembunyikan dari pengawasan.
Kesimpulan
PMK 68/2022 membangun kerangka pajak crypto yang relatif sederhana di Indonesia: flat 0,21% di exchange dalam negeri (atau 0,42% di luar negeri), final, dan dipotong otomatis. Investor ritel tidak perlu hitung manual atau lapor terpisah - cukup catat saldo akhir tahun sebagai harta di SPT. Komplikasi muncul untuk aktivitas DeFi, mining, dan trading di exchange luar negeri yang butuh interpretasi tambahan, dan untuk kasus seperti itu konsultasi konsultan pajak terdaftar adalah pilihan paling aman.
Sumber
- PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 20 Mei 2026)
- UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(akses 20 Mei 2026)
- DJP - Aset Kripto(akses 20 Mei 2026)
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Konsultasi konsultan pajak terdaftar untuk kasus spesifik.
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.
Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.