ICEx Group Resmi Beroperasi: 11 Exchange Patungan Bangun Bursa Kripto Indonesia
Konsorsium ICEx Group - terdiri dari 11 exchange kripto berizin OJK - resmi beroperasi dengan infrastruktur 3-lapis mirip bursa saham, total pendanaan ~Rp 1 triliun.
ICEx Group - konsorsium 11 exchange kripto berizin OJK yang termasuk Indodax, Tokocrypto, Reku (Pintu), Upbit Indonesia, dan Triv - resmi beroperasi sejak 5 Januari 2026 dengan Grand Launch di Jakarta pada 2 April 2026, membangun infrastruktur 3-lapis (bursa, kliring CACI, kustodian ICC) mirip pasar saham, dengan total pendanaan sekitar Rp 1 triliun (USD 70 juta) (per siaran pers resmi PRNewswire).
Ini implementasi konkret POJK 27/2024 dan revisinya POJK 23/2025: setiap transaksi kripto di Indonesia kini WAJIB melewati struktur exchange-clearinghouse-custodian terpisah - standar yang sebelumnya hanya berlaku untuk pasar saham di BEI. Untuk 21,37 juta investor kripto Indonesia (per data OJK Maret 2026), perubahan ini berarti aset terpisah dari operasional exchange - lebih aman dari risiko gaya FTX di mana platform menggunakan dana pengguna untuk operasi.
Tiga Lisensi OJK untuk Infrastruktur Baru
ICEx Group mengoperasikan tiga entitas terpisah dengan lisensi OJK masing-masing:
| Entitas | Lisensi OJK | Fungsi |
|---|---|---|
| ICEx | KEP-2/D.07/2026 | Bursa - mempertemukan order beli/jual |
| CACI | KEP-12/D.07/2026 | Kliring - settlement antar pihak |
| ICC | KEP-11/D.07/2026 | Kustodian - menyimpan aset segregated |
Pemisahan ini meniru struktur yang sudah lama berlaku di pasar saham: BEI (bursa), KPEI (kliring), KSEI (kustodian). Untuk dunia crypto Indonesia, ini lompatan struktural signifikan.
11 Founding Shareholders
Konsorsium ICEx Group beranggotakan 11 exchange yang patungan modal (per press release PRNewswire):
- Ajaib Crypto
- Floq
- Indodax
- Mobee
- Nanovest
- OSL Indonesia
- Reku
- Samuel Kripto Indonesia
- Tokocrypto
- Triv
- Upbit Indonesia
CEO ICEx Group Pang Xue Kai menjelaskan rationale konsorsium: "Regulasi Indonesia mewajibkan struktur tiga-lapis ini ada. 11 exchange memilih memilikinya bersama daripada tergantung pihak ketiga."
Pendekatan patungan ini berbeda dengan, misal, AS di mana exchange privat seperti Coinbase mengoperasikan infrastrukturnya sendiri. Di Indonesia, model collective ownership untuk infrastruktur publik.
POJK 23/2025: Aktivasi Derivatif Crypto
Selain mengatur struktur, POJK 23/2025 yang terbit 4 Desember 2025 mengaktifkan derivatif crypto dan structured products di Indonesia dengan persyaratan ketat:
- Margin segregated account terpisah dari operasional exchange
- Knowledge test wajib bagi konsumen sebelum boleh trade derivatif
- Hanya boleh ditawarkan via exchange terdaftar OJK
- Risk disclosure standar
Per data terbaru OJK yang disampaikan Adi Budiarso (Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) pada 5 Mei 2026, volume transaksi crypto Indonesia tercatat:
- Spot: Rp 22,24 triliun
- Derivatif: Rp 5,80 triliun
Dampak ke Investor Ritel
Yang berubah:
- Aset crypto Anda secara default disimpan di ICC (kustodian), bukan exchange
- Settlement transaksi distandarisasi via CACI
- Lebih aman dari risiko exchange bangkrut/raib
- Listing standar mungkin diberlakukan (mirip IPO saham)
Yang tetap:
- KYC tetap di exchange masing-masing
- Pajak PMK 68/2022: PPh 0,1% + PPN 0,11% tetap dipotong otomatis
- Pilihan koin yang bisa diperdagangkan tetap mengikuti whitelist Bappebti/OJK
Yang mungkin naik:
- Total fee: struktur 3-lapis berarti 3 entitas yang ambil margin (exchange + kliring + kustodian)
- Spread mungkin lebih lebar di awal saat market settling
Hukum Pidana untuk Operator Ilegal
POJK 23/2025 mempertegas sanksi untuk operator crypto tanpa izin OJK: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar (analisis ABNR Law).
Implikasinya: pengguna platform luar negeri (Binance global, Bybit, dll) untuk trading crypto Indonesia kini berada di gray area legal. Praktek aman: gunakan exchange terdaftar OJK Indonesia.
Counter-Perspective
Tidak semua exchange terdaftar OJK ikut konsorsium ICEx. Per data OJK, ada 29 exchange berlisensi di Indonesia - sementara 11 yang ikut konsorsium. Sisanya (18 exchange lain) belum dijelaskan strategi compliance-nya dengan struktur 3-lapis baru.
Konsentrasi infrastruktur di satu konsorsium juga menimbulkan pertanyaan tentang:
- Counterparty risk kalau ICEx/CACI/ICC bermasalah
- Potensi konflik kepentingan dengan 11 shareholders
- Standar governance dan transparansi yang berbeda dari publicly-traded utility
Untuk Investor Indonesia
- Cek apakah exchange Anda terdaftar OJK sebelum deposit signifikan - daftar di statistik OJK
- Pahami struktur baru - aset Anda kini di kustodian segregated, bukan di wallet exchange
- Pantau perubahan fee di exchange pilihan - struktur 3-lapis bisa menaikkan total cost
- Hindari platform luar negeri untuk transaksi besar - risiko hukum + tarif pajak 2x lipat (0,2% PPh + 0,22% PPN)
Untuk konteks lebih luas tentang regulasi crypto Indonesia, baca Bappebti vs OJK: Siapa Mengawasi Crypto di Indonesia Saat Ini.
Disclaimer: Artikel ini informatif, bukan nasihat hukum atau investasi. Untuk kasus spesifik (compliance perusahaan, struktur trading kompleks), konsultasi konsultan hukum atau pajak yang terdaftar.
Sumber
- Indonesia Brings Stock Market Infrastructure to Crypto - ICEx Group Press Release(akses 19 Mei 2026)
- POJK 23/2025 - Perubahan POJK 27/2024 Penyelenggaraan Aset Kripto(akses 19 Mei 2026)
- Statistik Aset Kripto OJK(akses 19 Mei 2026)
- Indonesia Crypto Exchange Integrated Platform - DealStreetAsia(akses 19 Mei 2026)
- Indonesia Greenlights Crypto Derivatives - ABNR Law(akses 19 Mei 2026)
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.
Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.