Regulasi

Cara Lapor Pajak Crypto di SPT Tahunan 2026: Step-by-Step

Panduan praktis isi SPT Tahunan untuk WP yang punya aset crypto: harta akhir tahun, lampiran PPh final, dan catatan transaksi PMK 50/2025.

Tim RedaksiTim editorial beritakripto
20 Mei 2026Diperbarui 23 Juni 2026Dicek oleh Tim Redaksi 23 Juni 20266 menit baca
Bagikan:
Dokumen pajak dan kalkulator di meja kerja

Aturan pajak crypto Indonesia sudah berubah sejak PMK No. 50 Tahun 2025 berlaku pada 1 Agustus 2025. Untuk transaksi berjalan, rumus lama "PPh 0,1% + PPN 0,11%" dari PMK 68/2022 tidak lagi tepat sebagai panduan utama.

Untuk 2026, fokus pelaporan SPT crypto adalah: pastikan PPh final yang dipotong platform tercatat, laporkan saldo aset sebagai harta atau investasi akhir tahun, dan simpan laporan transaksi dari platform berizin atau wallet pribadi.

Yang Anda Butuhkan Sebelum Mulai

  • Akun DJP Online aktif di djponline.pajak.go.id
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) jika belum punya
  • Bukti potong dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1 untuk karyawan)
  • Catatan saldo crypto per 31 Desember tahun pajak
  • Laporan transaksi tahunan dari exchange (banyak exchange Indonesia menyediakan)
  • Catatan pribadi untuk transaksi P2P, DeFi, self-custody, atau platform luar negeri

Konsep Dasar: PPh Final Sudah Otomatis Dipotong

Untuk transaksi lewat PAKD/PPMSE dalam negeri yang berizin atau masuk whitelist OJK, PPh final biasanya dipotong oleh platform saat transaksi. Dalam skema PMK 50/2025, tarif yang perlu Sobat Kripto pahami adalah:

  • 0,21% untuk transaksi melalui PAKD/PPMSE dalam negeri
  • 1% untuk transaksi melalui non-PAKD/PPMSE, termasuk platform luar negeri

DJP juga menjelaskan bahwa penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN atas nilai asetnya. PPN tetap dapat muncul atas jasa/fee platform sesuai struktur biaya masing-masing penyelenggara.

Yang wajib dilakukan di SPT:

  1. Lapor saldo crypto sebagai harta per 31 Desember
  2. Lapor PPh final yang sudah dipotong (di lampiran khusus)
  3. Simpan bukti potong dan laporan transaksi exchange

Form SPT yang Tepat

Pilih form sesuai status:

  • 1770: untuk wajib pajak yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
  • 1770 S: untuk wajib pajak penghasilan tetap (karyawan) di atas Rp 60 juta/tahun
  • 1770 SS: untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun (form sederhana)

Mayoritas investor crypto retail pakai 1770 S atau 1770 SS. Detail form di DJP - SPT Tahunan.

Langkah 1: Login DJP Online

Buka djponline.pajak.go.id, login dengan NPWP dan password. Pilih menu e-Filing atau e-Form untuk pengisian SPT.

Warning: Verifikasi URL adalah djponline.pajak.go.id, bukan domain mirip. Phishing pajak sering muncul menjelang deadline.

Langkah 2: Pilih Tahun Pajak dan Form

Pilih tahun pajak yang dilaporkan (biasanya tahun sebelumnya) dan form yang sesuai status Anda.

Langkah 3: Isi Penghasilan Utama

Untuk karyawan, masukkan data dari Formulir 1721 A1 yang Anda dapat dari HR. Penghasilan crypto tidak masuk di sini karena PPh-nya final.

Langkah 4: Isi Kolom Harta

Ini bagian paling penting untuk investor crypto. Di kolom Harta pada SPT, tambahkan aset crypto Anda.

Kategori Harta untuk Crypto

Aset crypto biasanya dilaporkan sebagai harta atau investasi atau harta lainnya sesuai pilihan yang tersedia di formulir SPT/Coretax terbaru. Jangan terpaku pada kode lama jika menu DJP berubah; ikuti kategori yang paling relevan dan simpan dasar penilaiannya.

Isi per Aset

Untuk setiap jenis crypto yang Anda pegang per 31 Desember:

KolomIsi
Kategori HartaHarta/investasi atau harta lainnya yang paling relevan
Nama HartaMisal: Bitcoin (BTC)
Tahun PerolehanTahun pertama beli
Harga PerolehanTotal modal yang dikeluarkan
KeteranganNama exchange atau "self-custody"

Contoh Pengisian

Kategori Harta: Harta lainnya / investasi aset digital
Nama Harta: Bitcoin (BTC) - 0,5 BTC
Tahun Perolehan: 2024
Harga Perolehan: Rp 500.000.000
Keterangan: Disimpan di platform berizin / self-custody

Pisahkan entri untuk setiap jenis crypto. Jika Anda punya BTC, ETH, dan SOL, buat tiga entri terpisah.

Nilai Harta: Modal vs Harga Pasar?

Praktik yang banyak diikuti konsultan pajak Indonesia:

  • Harga Perolehan: nilai modal yang Anda keluarkan (cost basis)
  • Nilai pasar opsional di kolom keterangan untuk transparansi

Konsultasi konsultan pajak untuk metode yang paling tepat dengan kasus Anda.

Langkah 5: Lampiran PPh Final

Di SPT ada lampiran untuk Penghasilan yang Dikenai PPh Final dan/atau Bersifat Final. Di sini Anda bisa mencatat PPh final yang sudah dipotong dari transaksi crypto sepanjang tahun.

Data yang diisi:

  • Jenis penghasilan: Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto (PPh Final)
  • Penghasilan Bruto: total nilai transaksi (jual) sepanjang tahun
  • Pajak yang Dipotong: total PPh final yang sudah dipungut platform

Banyak exchange Indonesia menyediakan rekap pajak tahunan yang memudahkan pengisian ini.

Langkah 6: Isi Kewajiban (Utang)

Jika Anda punya utang (KPR, KTA, dll), masuk ke kolom kewajiban. Tidak terkait crypto langsung, tapi bagian dari SPT lengkap.

Langkah 7: Review dan Submit

  1. Cek ulang semua entri, terutama nominal harta crypto
  2. Pastikan total penghasilan dan harta konsisten
  3. Submit SPT
  4. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor

Deadline SPT Tahunan biasanya 31 Maret untuk orang pribadi. Cek tanggal pasti di pajak.go.id.

Kasus Khusus

Self-Custody Wallet (MetaMask, Ledger)

Aset di self-custody tetap masuk sebagai harta di SPT. Nilai berdasarkan harga pasar per 31 Desember. Sebut keterangan: "Self-custody wallet [chain]" atau alamat wallet (tidak wajib).

Transaksi P2P atau Platform Luar Negeri

Transaksi P2P, OTC, atau platform luar negeri tidak selalu memotong PPh final otomatis. Praktik konservatif: catat tanggal transaksi, nilai rupiah, aset, wallet/platform, dan konsultasikan cara pelaporan dengan konsultan pajak jika nilainya material.

DeFi Yield, Staking, dan Airdrop

Belum ada panduan ritel yang sangat rinci untuk semua aktivitas DeFi. Praktik konservatif yang dianut sebagian konsultan pajak crypto Indonesia:

  • Reward staking/farming dicatat sebagai penghasilan saat diterima
  • Nilai dalam IDR berdasarkan harga pasar saat claim
  • Saldo dilaporkan sebagai harta di SPT

Trader Frekuensi Tinggi

Untuk trader dengan transaksi sangat banyak, kompilasi data jadi tantangan. Pakai laporan tahunan exchange dan spreadsheet pribadi untuk konsolidasi.

Troubleshooting

Tidak punya laporan tahunan dari exchange? Login ke exchange, cari menu "Tax Report" atau "Laporan Pajak". Jika tidak tersedia, ekspor manual riwayat transaksi.

Lupa berapa banyak crypto yang dimiliki? Cek wallet self-custody di block explorer (Etherscan, Solscan), cek exchange via menu "Portfolio" atau "Wallet".

Salah lapor tahun sebelumnya? Bisa pakai SPT Pembetulan untuk koreksi. Jangan biarkan, karena bisa jadi temuan saat audit.

Pertama kali lapor crypto? Tidak masalah mulai dari tahun pajak terbaru. Untuk tahun-tahun sebelumnya, konsultasi konsultan pajak apakah perlu SPT Pembetulan retroaktif.

Penalty dan Risiko Tidak Lapor

DJP dapat menerima atau meminta data dari penyelenggara dalam negeri melalui mekanisme pengawasan dan pertukaran data. Tidak melaporkan crypto bisa berakibat:

  • Audit pajak: DJP berhak audit hingga 5 tahun mundur
  • Denda administratif: untuk telat atau salah lapor
  • Sanksi pidana: untuk pengelakan pajak signifikan

Karena PPh sudah otomatis dipotong, risiko utama bukan kurang bayar pajak, melainkan tidak melaporkan saldo harta yang sebenarnya.

Tips Praktis

  1. Mulai dokumentasi sejak awal tahun, jangan tunggu deadline
  2. Pakai spreadsheet pribadi untuk catatan transaksi besar
  3. Download laporan tahunan exchange setiap awal tahun untuk tahun pajak sebelumnya
  4. Backup bukti potong dalam folder digital terpisah
  5. Konsultasi konsultan pajak kalau aktivitas Anda kompleks (DeFi yield, NFT, frekuensi tinggi, atau saldo besar)

Disclaimer

Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik dengan nominal besar atau aktivitas kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar atau langsung ke kantor pajak.

Advertisement336 × 280 · Medium Rectangle

Sumber

  1. PMK No. 50 Tahun 2025(akses 23 Jun 2026)
  2. DJP - Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN(akses 23 Jun 2026)
  3. DJP - Panduan Pengisian SPT Tahunan(akses 23 Jun 2026)
  4. DJP - DJP Online(akses 23 Jun 2026)
  5. OJK - Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto(akses 23 Jun 2026)
Disclosure

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Konsultasi konsultan pajak terdaftar untuk kasus kompleks.

Disclaimer

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bermanfaat? Bantu sebarkan:
Bagikan:
Penulis
Tim Redaksi

Tim editorial beritakripto.id meliput berita dan tren crypto di Indonesia.