Cara Lapor Pajak Crypto di SPT Tahunan 2026: Step-by-Step
Panduan praktis isi SPT Tahunan untuk WP yang punya aset crypto: kode harta 029, kolom penghasilan, lampiran PPh final.
Sejak PMK 68/PMK.03/2022 berlaku Mei 2022, transaksi aset kripto di exchange terdaftar Bappebti otomatis dipotong PPh final 0,1% dan PPN 0,11%. Tapi banyak investor crypto Indonesia masih bingung cara melaporkan saldo crypto di SPT Tahunan. Artikel ini panduan praktis step-by-step pengisian SPT untuk wajib pajak yang punya aset kripto.
Yang Anda Butuhkan Sebelum Mulai
- Akun DJP Online aktif di djponline.pajak.go.id
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) jika belum punya
- Bukti potong dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1 untuk karyawan)
- Catatan saldo crypto per 31 Desember tahun pajak
- Laporan transaksi tahunan dari exchange (banyak exchange Indonesia menyediakan)
- Catatan pribadi untuk transaksi P2P atau di luar exchange terdaftar
Konsep Dasar: PPh Final Sudah Otomatis Dipotong
Karena PPh atas transaksi crypto bersifat final, kewajiban pajak transaksi sudah selesai saat exchange memotong di saat transaksi. Anda tidak perlu memasukkan transaksi crypto ke kolom utama penghasilan di SPT.
Yang wajib dilakukan di SPT:
- Lapor saldo crypto sebagai harta per 31 Desember
- Lapor PPh final yang sudah dipotong (di lampiran khusus)
- Simpan bukti potong dan laporan transaksi exchange
Form SPT yang Tepat
Pilih form sesuai status:
- 1770: untuk wajib pajak yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
- 1770 S: untuk wajib pajak penghasilan tetap (karyawan) di atas Rp 60 juta/tahun
- 1770 SS: untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun (form sederhana)
Mayoritas investor crypto retail pakai 1770 S atau 1770 SS. Detail form di DJP - SPT Tahunan.
Langkah 1: Login DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id, login dengan NPWP dan password. Pilih menu e-Filing atau e-Form untuk pengisian SPT.
Warning: Verifikasi URL adalah djponline.pajak.go.id, bukan domain mirip. Phishing pajak sering muncul menjelang deadline.
Langkah 2: Pilih Tahun Pajak dan Form
Pilih tahun pajak yang dilaporkan (biasanya tahun sebelumnya) dan form yang sesuai status Anda.
Langkah 3: Isi Penghasilan Utama
Untuk karyawan, masukkan data dari Formulir 1721 A1 yang Anda dapat dari HR. Penghasilan crypto tidak masuk di sini karena PPh-nya final.
Langkah 4: Isi Kolom Harta
Ini bagian paling penting untuk investor crypto. Di kolom Harta pada SPT, tambahkan aset crypto Anda.
Kode Harta untuk Crypto
Aset crypto biasanya masuk kode 029 - Harta Lainnya atau kategori investasi yang relevan. Detail kode harta dapat dilihat di panduan DJP terbaru.
Isi per Aset
Untuk setiap jenis crypto yang Anda pegang per 31 Desember:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| Kode Harta | 029 (Harta Lainnya) |
| Nama Harta | Misal: Bitcoin (BTC) |
| Tahun Perolehan | Tahun pertama beli |
| Harga Perolehan | Total modal yang dikeluarkan |
| Keterangan | Nama exchange atau "self-custody" |
Contoh Pengisian
Kode Harta: 029 - Harta Lainnya
Nama Harta: Bitcoin (BTC) - 0,5 BTC
Tahun Perolehan: 2024
Harga Perolehan: Rp 500.000.000
Keterangan: Disimpan di Indodax (akun: [nama])
Pisahkan entri untuk setiap jenis crypto. Jika Anda punya BTC, ETH, dan SOL, buat tiga entri terpisah.
Nilai Harta: Modal vs Harga Pasar?
Praktik yang banyak diikuti konsultan pajak Indonesia:
- Harga Perolehan: nilai modal yang Anda keluarkan (cost basis)
- Nilai pasar opsional di kolom keterangan untuk transparansi
Konsultasi konsultan pajak untuk metode yang paling tepat dengan kasus Anda.
Langkah 5: Lampiran PPh Final
Di SPT ada lampiran untuk Penghasilan yang Dikenai PPh Final dan/atau Bersifat Final. Di sini Anda bisa mencatat PPh final yang sudah dipotong dari transaksi crypto sepanjang tahun.
Data yang diisi:
- Jenis penghasilan: Penghasilan dari Transaksi Aset Kripto (PPh Final)
- Penghasilan Bruto: total nilai transaksi (jual) sepanjang tahun
- Pajak yang Dipotong: total PPh 0,1% yang sudah dipungut exchange
Banyak exchange Indonesia menyediakan rekap pajak tahunan yang memudahkan pengisian ini.
Langkah 6: Isi Kewajiban (Utang)
Jika Anda punya utang (KPR, KTA, dll), masuk ke kolom kewajiban. Tidak terkait crypto langsung, tapi bagian dari SPT lengkap.
Langkah 7: Review dan Submit
- Cek ulang semua entri, terutama nominal harta crypto
- Pastikan total penghasilan dan harta konsisten
- Submit SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor
Deadline SPT Tahunan biasanya 31 Maret untuk orang pribadi. Cek tanggal pasti di pajak.go.id.
Kasus Khusus
Self-Custody Wallet (MetaMask, Ledger)
Aset di self-custody tetap masuk sebagai harta di SPT. Nilai berdasarkan harga pasar per 31 Desember. Sebut keterangan: "Self-custody wallet [chain]" atau alamat wallet (tidak wajib).
Transaksi P2P di Luar Exchange Bappebti
Transaksi P2P (langsung antar individu tanpa exchange) tetap kena pajak per PMK 68/2022, tapi mekanisme pemungutan jadi tanggung jawab pribadi. Praktik konservatif: catat dan laporkan, atau konsultasi konsultan pajak.
DeFi Yield, Staking, dan Airdrop
Belum ada panduan spesifik untuk DeFi di PMK 68/2022. Praktik konservatif yang dianut sebagian besar konsultan pajak crypto Indonesia:
- Reward staking/farming dicatat sebagai penghasilan saat diterima
- Nilai dalam IDR berdasarkan harga pasar saat claim
- Saldo dilaporkan sebagai harta di SPT
Trader Frekuensi Tinggi
Untuk trader dengan transaksi sangat banyak, kompilasi data jadi tantangan. Pakai laporan tahunan exchange dan spreadsheet pribadi untuk konsolidasi.
Troubleshooting
Tidak punya laporan tahunan dari exchange? Login ke exchange, cari menu "Tax Report" atau "Laporan Pajak". Jika tidak tersedia, ekspor manual riwayat transaksi.
Lupa berapa banyak crypto yang dimiliki? Cek wallet self-custody di block explorer (Etherscan, Solscan), cek exchange via menu "Portfolio" atau "Wallet".
Salah lapor tahun sebelumnya? Bisa pakai SPT Pembetulan untuk koreksi. Jangan biarkan, karena bisa jadi temuan saat audit.
Pertama kali lapor crypto? Tidak masalah mulai dari tahun pajak terbaru. Untuk tahun-tahun sebelumnya, konsultasi konsultan pajak apakah perlu SPT Pembetulan retroaktif.
Penalty dan Risiko Tidak Lapor
DJP punya akses data dari exchange terdaftar Bappebti via mekanisme pertukaran data. Tidak melaporkan crypto bisa berakibat:
- Audit pajak: DJP berhak audit hingga 5 tahun mundur
- Denda administratif: untuk telat atau salah lapor
- Sanksi pidana: untuk pengelakan pajak signifikan
Karena PPh sudah otomatis dipotong, risiko utama bukan kurang bayar pajak, melainkan tidak melaporkan saldo harta yang sebenarnya.
Tips Praktis
- Mulai dokumentasi sejak awal tahun, jangan tunggu deadline
- Pakai spreadsheet pribadi untuk catatan transaksi besar
- Download laporan tahunan exchange setiap awal tahun untuk tahun pajak sebelumnya
- Backup bukti potong dalam folder digital terpisah
- Konsultasi konsultan pajak kalau aktivitas Anda kompleks (DeFi yield, NFT, frekuensi tinggi, atau saldo besar)
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat pajak. Untuk kasus spesifik dengan nominal besar atau aktivitas kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar atau langsung ke kantor pajak.
Sumber
- PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto(akses 20 Mei 2026)
- DJP - Panduan Pengisian SPT Tahunan(akses 20 Mei 2026)
- DJP - DJP Online(akses 20 Mei 2026)
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat pajak. Konsultasi konsultan pajak terdaftar untuk kasus kompleks.
Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.