Regulasi

SEC vs Ripple: Kasus XRP dan Status Sekuritas

Kasus SEC vs Ripple Labs sejak 2020: keputusan Judge Torres 2023, program sales vs institutional, dan implikasi industri.

Ihsan HarahapFounder beritakripto
20 Mei 20264 menit baca
Bagikan:
Palu hakim di atas meja pengadilan

Kasus SEC versus Ripple Labs adalah salah satu litigasi crypto paling berpengaruh dalam sejarah, dengan keputusan Judge Analisa Torres pada Juli 2023 yang membentuk preseden tentang kapan token crypto dianggap sekuritas. Bagi investor Indonesia yang memegang XRP atau mengikuti kerangka regulasi crypto global, kasus ini wajib dipahami karena dampaknya melampaui Amerika Serikat.

Securities and Exchange Commission (SEC) menggugat Ripple Labs, CEO Brad Garlinghouse, dan co-founder Chris Larsen pada Desember 2020 dengan klaim bahwa Ripple menjual XRP senilai sekitar USD 1,3 miliar sebagai sekuritas yang tidak terdaftar sejak 2013 (SEC press release Desember 2020).

Latar Belakang Gugatan

Gugatan SEC bersandar pada Howey Test, kerangka hukum dari putusan Mahkamah Agung AS SEC v. Howey Co. tahun 1946. Howey Test menetapkan empat unsur investment contract: investasi uang, dalam common enterprise, dengan ekspektasi profit, yang berasal dari upaya pihak lain.

SEC berargumen bahwa penjualan XRP memenuhi keempat unsur tersebut. Investor membeli XRP dengan uang, semua investor berbagi nasib dengan kinerja Ripple sebagai perusahaan, harapan keuntungan jelas, dan upaya Ripple sebagai pengembang ekosistem RippleNet adalah sumber utama nilai.

Ripple membantah klasifikasi tersebut dan berargumen bahwa XRP adalah utility token yang berfungsi sebagai bridge currency untuk pembayaran lintas batas. Ripple juga mempertanyakan kurangnya guidance regulasi yang jelas dari SEC selama bertahun-tahun sebelum gugatan diajukan, sebuah argumen yang dikenal sebagai fair notice defense.

Keputusan Judge Torres Juli 2023

Pada 13 Juli 2023, Judge Analisa Torres dari U.S. District Court for the Southern District of New York mengeluarkan putusan summary judgment yang membagi penjualan XRP menjadi tiga kategori dengan kesimpulan berbeda.

Institutional sales. Penjualan XRP ke pembeli institusional langsung oleh Ripple, dengan kontrak tertulis dan komitmen pembelian dalam jumlah besar, dinyatakan sebagai investment contract dan karenanya sekuritas yang tidak terdaftar. Total nilai sekitar USD 728 juta.

Programmatic sales. Penjualan XRP via exchange di pasar sekunder, di mana pembeli tidak tahu identitas penjual, dinyatakan bukan investment contract. Buyer di exchange tidak punya ekspektasi langsung terhadap upaya Ripple sebagai entitas spesifik. Nilai sekitar USD 757 juta.

Other distributions. Pemberian XRP sebagai kompensasi karyawan dan pembayaran ke pihak ketiga juga dinyatakan bukan sekuritas karena tidak melibatkan investasi uang dari pihak penerima (SEC litigation release).

Putusan ini mengejutkan banyak pengamat karena merupakan kali pertama pengadilan federal AS membedakan secara eksplisit antara penjualan token ke institusional dan ke ritel via exchange dalam konteks Howey Test.

Tahap Penalty dan Penyelesaian

Setelah summary judgment, kasus berlanjut ke tahap penalty untuk institutional sales yang dinyatakan melanggar. SEC awalnya meminta penalty hingga USD 2 miliar, sementara Ripple menawarkan USD 10 juta.

Pada Agustus 2024, Judge Torres memutuskan penalty civil sebesar USD 125 juta untuk institutional sales yang dinyatakan sebagai sekuritas tidak terdaftar. SEC kemudian mengajukan appeal ke U.S. Court of Appeals for the Second Circuit, dan Ripple mengajukan cross-appeal.

Implikasi untuk Industri Crypto

Putusan Torres memberi industri crypto AS sebuah kerangka praktis. Token yang dijual langsung ke institusional dengan kontrak besar punya risiko sekuritas tinggi, sementara perdagangan di exchange sekunder relatif lebih aman dari klasifikasi sekuritas.

Banyak project menggunakan logika ini untuk membatasi penjualan langsung di AS dan mendorong perdagangan via exchange terdaftar. Beberapa exchange seperti Coinbase yang sebelumnya menarik XRP dari listing pasca gugatan SEC, kembali melistingnya setelah putusan summary judgment.

Bagi exchange Indonesia yang mengikuti list Bappebti, XRP terus diperdagangkan di Tokocrypto, Indodax, dan Pintu sepanjang kasus berlangsung karena Indonesia tidak terikat klasifikasi sekuritas SEC. XRP masuk daftar 545 koin yang boleh diperdagangkan di PFAK Indonesia per peraturan Bappebti.

Kritik dan Counterpoint

Putusan Torres tidak diterima seragam. Judge Jed Rakoff di kasus SEC v. Terraform Labs pada Juli 2023 secara eksplisit menolak distinction antara institutional dan programmatic sales yang dibuat Torres. Rakoff berargumen bahwa Howey Test tidak membedakan jenis pembeli, melainkan substansi transaksi.

Perpecahan pendapat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat appeal Second Circuit menjadi penting untuk industri.

Implikasi untuk Investor Indonesia

Investor Indonesia yang memegang XRP atau token serupa di exchange Indonesia tidak terkena dampak langsung dari kasus SEC karena yurisdiksi berbeda. Namun, perlu pahami beberapa hal.

XRP tetap diperdagangkan di exchange Indonesia, dan ketentuan pajak PMK 68/PMK.03/2022 berlaku normal: PPh final 0,1% dan PPN 0,11% untuk transaksi via exchange terdaftar.

Hasil appeal Second Circuit bisa mempengaruhi harga XRP global, yang secara tidak langsung berdampak ke harga di Indonesia.

Bagi project Indonesia yang ingin ekspansi ke AS, kerangka Torres memberi panduan tentang struktur penjualan yang lebih aman dari klasifikasi sekuritas.

Disclaimer

Artikel ini ringkasan kasus litigasi dan bukan saran hukum. Untuk strategi compliance spesifik, konsultasi dengan konsultan hukum yang menguasai regulasi sekuritas AS dan regulasi crypto Indonesia. Kasus SEC v. Ripple masih berproses di tahap appeal dan putusan final bisa berbeda.

Advertisement336 × 280 · Medium Rectangle

Sumber

  1. SEC v. Ripple Labs Inc. - SEC Press Release(akses 20 Mei 2026)
  2. SEC v. Ripple Labs Inc. (S.D.N.Y.) Case Information(akses 20 Mei 2026)
Disclaimer

Konten ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan rekomendasi investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi termasuk kerugian total modal. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan terdaftar sebelum mengambil keputusan investasi.

Bermanfaat? Bantu sebarkan:
Bagikan:
Penulis
Ihsan Harahap

Founder beritakripto.id. Menulis seputar crypto, blockchain, dan regulasi di Indonesia.